Press "Enter" to skip to content

Sat Reskrim Polres Pessel Tahap II Dugaan Dokumen Palsu Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024

Polres Pessel – Penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan melimpahkan berkas perkara, beserta tersangka dan barang bukti ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Selasa 16 April 2024.

IA ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan dokumen palsu yang dipakai ” IA” (Caleg dari PPP), sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat di Pemilu 2024.

”Pagi ini, kita dari penyidik Satreskrim Polres Pessel telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, SH.MH, pada Humas Polres Pessel diruangannya.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Pessel, sebelumnya caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial IA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dokumen palsu yang diajukannya sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Pada Pemilu 2024 yang melibatkan seorang caleg PPP inisial IA, sudah diterima pihaknya dari Bawaslu sejak 15 Maret 2024,” terang Kasat Reskrim Andra Nova.

”Setelah kami lakukan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk ahli, Pada 30 Maret 2024 kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor IA. Senin 1 April 2024 kami lakukan pemeriksaan terhadap IA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjutnya, untuk proses selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Kejari Painan pagi tadi, tutup Kasat.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan, laporan 004 terkait dugaan dokumen palsu pencalonan salah satu anggota DPRD setempat, memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Laporan masyarakat dengan nomor registrasi 004 sudah kami plenokan bersama tim Gakkumdu, dan hasilnya disepakati memenuhi unsur pidana sesuai pasal 520.

Mengutip Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, SH, MH menjelaskan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya di sidangkan di pengadilan dengan hal demikian tugas kami Polri sudah selesai, yang akan dilanjutkan oleh rekan – rekan Kejaksaan.

Ini bukti kami bekerja dengan serius apalagi urusan Pidana tanggung jawab selaku Kasat dan Polri khususnya, sudah kebijakan Bapak Kapolri agar tidak main – main dengan penanganan Kasus Hukum apalagi bermain mata dengan hukum termasuk aparat. pungkasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.