Press "Enter" to skip to content

Perdana Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Berhasil Ungkap Peredaran Ganja di Sutera

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Perdana melakukan penangkapan pelaku kejahatan narkoba jenis Shabu di awal tahun Selasa, 03 Januari 2022.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang – laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Ini adalah penangkapan yang ke 1 (Pertama) di tahun ini berhasil di ungkapkan di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba sebanyak 1 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Aiptu Imbra, SH, membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Selasa 03 Januari 2023 pukul 17.00 Wib bertempat di Kampung Timbulun Ken. Aur Duri Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel.

Identitas Tersangka 1. Inisial FSP Pgl. Feba (30), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Timbulun Ken. Aur Duri Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel.

Dengan Barang Bukti :

1. 10 (Sepuluh) paket kecil Narkotika Gol I jenis Ganja keringkering terbungkus plastik bening.

Dari Hasil Penyelidikan diperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan Narkoba di Aur Duri Surantih setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan “Under Cover Buy” (Pembelian Terselubung) melalui Tim Opsnal, setelah menyepakati dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari tangan Tersangka ditemukan 3 paket kecil Narkoba jenis ganja sedangkan 7 paket lagi ditemukan di saku celananya, hal ini diakui kepemilikan ganja tersebut oleh Tersangka dan saksi – saksi yang ada di TKP.

Selanjutnya Terangka beserta bukti barang tersebut diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Aiptu Imbra, SH

Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, Tersangka benar ditangkap di Ken. Aur Duri Surantih via Under Cover Buy, dirinya patut dicurigai sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam hal penguasanya dan hal ini konsisten akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Terangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja disesuaikan.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi perhatian Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kasat menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penjelajahan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.