Press "Enter" to skip to content

TO Operasi Antik 2 Pelaku Narkoba Berhasil di Tangkap Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan pelaku kejahatan narkoba jenis Shabu. Kamis 16 Februari 2023.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 10 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 10 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba bertambah lagi sebanyak 2 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Aiptu Imbra, SH, membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Rabu 15 Februari 2023 pukul 23.00 Wib bertempat di Kampung Pansur Ken. Jinang Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.

Identitas Tersangka 1. Inisial FR (24), Minang, Swasta, Domisili Teluk Raya Ken. Setara Nanggalo Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan.

Dengan Barang Bukti :

1. 1 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu terbungkus plastik bening.

2. 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk Oppo Reno 5 warna silver.

3. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Vario tanpa plat nomor warna hitam.

Identitas Tersangka 2. Inisial Y (31), Minang, Swasta, Domisili Kampung Pansur Ken. Jinang Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.

Dengan Barang Bukti :

1. 1 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu terbungkus plastik bening.

2. 1 (Satu) Unit Handphone Samsung warna hitam.

Dari Hasil Penyelidikan seringnya informasi diterima dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkoba di daerah Simpang 3 Mandeh Tarusan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terhadap keterlibatan Tersangka FR (24) lalu dilakukan penyelidikan untuk memastikan keterlibatannya.

Benar saja setelah dilakukan Under Cover Buy atau pembelian terselubung oleh Tim Opsnal, berlokasi di Simpang 3 Mandeh langsung dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan di stang sepeda motornya sebelah kiri terselip kertas struk BRI didalamnya satu paket narkoba dan hal ini diakui kepemilikan shabu tersebut oleh Tersangka dengan saksi – saksi yang ada di TKP.

Dirinya mengakui barang haram tersebut berasal dari Tersangka Y (31) oleh sebab itu Tim langsung bergerak kerumahnya, tersangka yang berada didepan rumahnya tak berkutik dan digeledah kedalam rumah ditemukan 1 paket narkoba yang terbungkus kotak rokok Sampoerna terletak diatas lemari kamarnya, juga diakuinya dan disaksikan oleh saksi sekitar rumahnya.

Selanjutnya kedua Tersangka beserta bukti barang tersebut diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Aiptu Imbra, SH

Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, Tersangka benar ditangkap di Simpang 3 Mandeh dan pelaku kedua di rumahnya Kampung Pansur dan keduanya sendiri adalah TO Operasi Antik Singgalang 2023.

Dirinya patut dianggap sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Terangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi perhatian Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kasat menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penjelajahan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.