Press "Enter" to skip to content

Sat Reskrim Polres Pessel Akan Usut Tegas Perundungan 2 IRT di Pasir Putih Kambang

Polres Pessel – Dengan Beredarnya video dua perempuan dirundungi oknum warga berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

Humas Polres Pessel konfirmasi ke Polsek Lengayang, Kapolsek IPTU Gusmanto, SH, M.Si membenarkan kejadian ini diduga karena adanya keresahan sejumlah warga terkait aktivitas Cafe Natasya yang berlokasi di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, yang diduga masih membuka tempat hiburan malam di bulan Ramadan dengan menyediakan jasa Lady Companion (LC) atau pemandu lagu. (11/4/2023).

Oknum warga yang tidak terima dengan aktivitas tersebut, terlihat mengarak dua orang perempuan ke tepi pantai, diantaranya Irt inisial An. WDP (23) dan Irt An. L (20) dan memaksa melepaskan pakaian kedua perempuan yang diduga sebagai pemandu tersebut.

Kapolsek berujar, saat malam setelah kejadian Piket SPKT Polsek Lengayang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua perempuan tersebut dari amukan masa lebih lanjut.

Keterangan yang kami dapatkan mereka berdua sedang makan dibelakang Cafe datanglah beberapa pemuda yang merundung paksa mereka hingga terjadinya kejadian tersebut.

Keesokan harinya video tersebut diketahui korban sudah tersebar luas, oleh sebab itu kedua korban dan keluarganya tidak senang dan tidak terima atas kejadian dimaksud serta membuat laporan polisi di Polsek Lengayang Minggu 09 April 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH, M.H juga membenarkan peristiwa tersebut.

“Ya, kemarin memang ada pengaduan dari dua orang wanita karena beredarnya video tersebut ke Polsek Lengayang, sehingga membuat tidak senang pihak keluarga.

“Jadi, untuk laporan ini kami mintai keterangan pihak-pihak terkait dulu dan nanti gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel,” ucapnya.

Diminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman sendiri terhadap pelaku tindak pidana sekalipun, karena menegakkan aturan tentunya tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya.

Kasat menegaskan akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat, apabila terbukti diduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016. tegas Kasat.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.