Press "Enter" to skip to content

Momen Hari Bahagia Idul Fitri 1445 H Sat Tahti Berikan Layanan Kunjungan Silaturahmi Keluarga Rutan Mapolres Pessel

Painan – Sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pessel, Polda Sumatera Barat (Sumbar) IPTU Yarfau Karlis menyadari betul bahwa proses hukum salah satunya selama dalam proses peradilan pidananya tetapi juga selama menjalani tahanan.

“Hak-hak tahanan harus dipenuhi tidak saja pada masa penahanan, sehingga tujuan hukum  dapat dicapai secara utuh,” kata Kasat Tahti. Selasa pagi 16 April 2024.

Kasat Tahti Polres Pessel menyampaikan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para tahanan untuk dapat bertemu dengan sanak saudaranya untuk momen Lebaran atau Idul fitri 2024.

IPTU Yarfau Karlis mengatakan, kebijakan ini merupakan kebijakan tahunan yang selalu dilakukan oleh Polri pada tiap hari besar keagamaan di tanah air.

“Jadi, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, di setiap perayaan hari keagamaan nasional, Sat Tahti Polres Pessel akan memberikan layanan berupa fasilitasi untuk mempertemukan dan silaturahmi antar keluarga inti dengan para tahanan dalam bentuk layanan kunjungan tatap muka dan penerimaan pengiriman makanan,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, pihaknya telah membuat jadwal kunjungan keluarga untuk mengunjungi para tahanan dalam dua hari tersebut, namun untuk hari biasa tetap pada hari Selasa dan Kamis saja dari pukul 09.00 Wib hingga 10.00 Wib.

“Adapun jadwal lebaran tersebut yaitu pada Rabu, 10 April 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang dimulai pada pukul 09.00 Wib sampai dengan 12.00 Wib dan pada Kamis, 11 April 2024 atau 2 Syawal 1445 Hijriah yang dimulai pada waktu yang sama, jelasnya.

Dikatakan Kasat, setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada kesempatan kali ini, Personel Piket Fungsi andil dalam pengecekan tahanan di mako Polres Pesisir Selatan, untuk memantau kondisi dan situasi tahanan yang secara detail dipastikan semuanya dalam keadaan sehat.

Salah satu hak yang dimiliki tahanan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 1999 Pasal 9, yakni tentang tanggung jawab Perawatan Tahanan.

Tahanan berhak mendapatkan perawatan yang meliputi perawatan jasmani dan rohani,” kata Kasat.

Hal ini akan berakibat tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia.

“Secara yuridis jaminan terhadap hak asasi manusia di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat pernyataan dan pengakuan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai kemanusiaan.

Maka untuk itu bahkan setiap harinya Sat Tahti Polres Pessel selalu memperhatikan fasilitas untuk kebutuhan ruang tahanan berupa sapu untuk ruangan tahanan, kain pel beserta pembersih lantai untuk pengharumnya, sikat atau bros untuk kamar mandi, sikat wc, satu buah serokan sampah semuanya bertujuan untuk kebersihan ruang tahanan dan wajib menggunakan masker.

Disamping itu makanan tahanan tentunya melewati prosedur pemeriksaaan oleh petugas jaga tahanan, hal ini untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan, yang di lakukan personel Sat Tahti bersama piket jaga tahanan secara teratur.

Pemeriksaan kesehatan berkala oleh Poliklinik Kesehatan Pores ditambah kegiatan Ibadah 5 Waktu khusus di hari Rabu dan Jum’at diundang ustadz penceramah untuk sholat Jum’at sebagai perawatan rohani itu tadi kata Kasat.

Tampak suasana haru dalam kunjungan tersebut dimana mereka dipertemukan dengan keluarga tercinta di momen bahagia Idul Fitri 1445 H, dengan perawatan dan silaturahmi mereka tetap terjaga kami berharap mereka dapat menjalankan hukumannya dengan baik dan kembali menjadi masyarakat yang baik dan bermanfaat bagi lingkungannya nanti. tutup Kasat Tahti Polres Pessel IPTU Yarfau Karlis.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.