Press "Enter" to skip to content

Tindak Tegas Pelaku Judi Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel Bekuk 6 Pelaku di IV Nagari Bayang Utara

Polres Pessel – Menindak lanjuti perintah Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah, S.I.K.

“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres Pesisir Selatan”

“Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian”.

Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dibawah kendali Aiptu Yopi Alexander, pada hari Selasa (02/04/2024) pukul 03.00 Wib mengamankan 6 orang diduga pelaku judi Remi Sanggong di sebuah kedai di Kampung Taratak Teleang Ken. Puluik Puluik Kec. IV Nagari Bayang Utara Kab. Pesisir Selatan.

Penangkapan terhadap 6 orang tersebut masing-masing berinisial F (36), Minang, Walinagari Puluik Puluik, Inisial FA (30), Minang, Wiraswasta, Inisial AM (25), Minang, Belum Bekerja.

Kemudian Inisial GO (47), Minang, Kepala Kampung Taratak Teleang, Inisial NS (29), Minang, Wiraswasta dan Inisial HN (43), Minang, Petani, kesemuanya laki dewasa yang berdomisili di Kampung Taratak Teleang Ken. Puluik Puluik Kec. IV Nagari Bayang Utara Kab. Pesisir Selatan.

Penangkapan ini merupakan atas informasi masyarakat yang resah atas aktivitas para pelaku judi di daerah tersebut, ujar KA Tim Opsnal.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H menegaskan, sesuai perintah Kapolres kami Sat Reskrim akan terus gencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat menerangkan, penangkapan keenam laki-laki pelaku Judi jenis Remi Sanggong tersebut tertangkap tangan disebuah kedai sedang asik bermain judi.

Semua pelaku diamankan anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel sedang asyik bermain judi di sebuah kedai dengan cara bermain remi sanggong menggunakan kartu Remi dan memasang uang tunai sebagai taruhannya, pot awal senilai Rp. 5 ribu rupiah hingga Rp. 20 ribu rupiah

“Beberapa barang bukti kita amankan dari semua pelaku, uang tunai berjumlah Rp. 1. 267.000 (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan kartu Remi 50 Lembar warna putih biru dan 2 bohlam lampu sebagai alat penerangan bermain judi,” terang AKP Andra Nova.

“Perbuatan judi ini meresahkan masyarakat sebelumnya (informasi dirangkum di lapangan) nantinya semua pelaku akan kita mintai pertanggung jawabannya secara hukum,” tegas Kasat.

Saat ini semua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.