Press "Enter" to skip to content

“Pessel Zero Narkoba” Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba dan Polsek BAB Tapan Garuk 4 Pelaku Narkoba di BAB Tapan

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, menginstruksikan jajarannya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel kembali melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Jum’at 22 Maret 2024.

Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang Ke-9 dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 17 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 4 orang tersangka.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba IPDA Syafri Afrizal, SH yang memimpin langsung penangkapan dan Kapolsek BAB Tapan IPTU Aldius, SH, MH bersama personelnya yang turun langsung membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Jum’at 22 Maret 2024 pukul 15.00 Wib bertempat di Kampung Air Batu Ken. Ampang Tulak Tapan Kec. BAB Tapan Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kampung Air Batu tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi keempat pelaku.

Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi sebuah rumah (TKP), langsung Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan, diluar rumah tersebut  2 orang AS (27) dan AA (34) saat ditangkap melarikan diri dengan sepeda motornya, namun dapat di amankan Tim dan menemukan 1 paket kecil shabu dari mereka berdua.

Tak puas Tim kembali menggerebek rumah TKP sebelumnya, dapat diamankan dirumahnya AA (29) bersama RS (43), Tim melakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sedang dan 1 paket kecil shabu.

Dengan identitas 4 laki – laki tersebut beridentitas Inisial AA (29), Minang, Swasta, Kampung Alang Rambah Ken. Koto Anai Tapan Kec. BAB Tapan Kab. Pessel, Inisial RS (43), Minang, Swasta, Kampung Sungai Rumbai Ken. Riak Danau Tapan Kec. BAB Tapan Kab. Pessel dan Inisial AS (27), Minang, Petani, Kampung Bukit Putus Talang Air Emas Ken. Tebing Tinggi Tapan Kec. Rahul Tapan Kab. Pessel serta AA (34), Minang, Swasta, Kampung Talang Balirik Tapan Ken. Talang Balirik Tapan Kec. Rahul Tapan Kab. Pessel.

Tim juga menemukan barang bukti total di tangan tersangka ditemukan 2 paket shabu ukuran sedang, 2 paket shabu ukuran kecil, 2 Unit Android berbagai merk, 1 timbangan digital warna hitam, uang tunai 190 Ribu rupiah, 1 dompet warna merah, 1 pack plastik kecil bening dan 1 kotak charger Android.

Kesemuanya diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh keempat pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.

Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan, kami berhasil menangkap 4 pelaku beserta barang bukti, mereka berempat diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan keempat Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.