Press "Enter" to skip to content

Saat Pesta Shabu Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel Berhasil Bekuk Pelaku di Pasar Baru Bayang

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Rabu 07 Februari 2024.

Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang Ke-4 dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 6 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 1 orang tersangka.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari KBO Sat Resnarkoba IPTU Marihot Sibarani, SH yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Rabu dini hari 07 Februari 2024 pukul 00.30 Wib bertempat di Kampung Pasar Baru Ken. Pasar Baru Kec. Bayang Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Ken. Pasar Baru tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.

Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi (TKP), disebuah rumah kosong di dalam lokasi pemakaman masyarakat, langsung Tim melakukan penangkapan namun satu orang berhasil melarikan diri, Tim berhasil menangkap salah seorang terhadap Inisial AW (22), Minang, Eks. Pelajar, Kampung Pasar Baru Ken. Pasar Baru Kec. Bayang Kab. Pessel.

Tim melakukan penggeledahan dan  menemukan barang bukti, berupa alat hisab bong untuk mempergunakan Shabu dengan kaca pirek yah masih berisikan Shabu pakai, petugas juga menyita Android Merk Samsung warna biru diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.

Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan, kami berhasil menangkap 1 pelaku beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.