Press "Enter" to skip to content

Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel Tangkap Pelaku Setubuhi Anak 4 Tahun di Sutera

Painan – Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pessel berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur, ia tidak bisa berkutik, saat tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel membekuknya, SM (43) di Kampung Rawang Pasia Nan Panjang Kenagarian Aur Duri Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa (23/1/2024). Pukul 21.30 Wib.

Dengan upaya paksa, penangkapan pelaku laki – laki SM (43), Minang, Buruh, Kampung Cimpu Ken. Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel, ia diduga keras sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan inisial “PA (4)” . Pada 14 Oktober 2023 Pukul 14.00 Wib, bertempat dirumah korban Kampung Cimpu Ken. Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.H,. S..I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, S.H,M.H didampingi Kbo Reskrim IPDA Budi Setiawan, SH dan Kanit PPA IPDA Darsono, SH. Rabu pagi (24/01/2024).

Diterangkan Kasat Reskrim, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

”Korban seorang perempuan berumur 4 Tahun inisial “PA”, kejadian berawal sewaktu ibunya pulang dari pasar melihat rumahnya dalam keadaan terkunci dari dalam, saat itulah dirinya curiga melihat pelaku usai mandi hendak bergegas meninggalkan rumah, dimana Pelaku masih ada hubungan keluarga dengannya, curiga akan hal tersebut dirinya menemui anaknya tersebut dan menanyakan apa yang terjadi, dirinya mengaku pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban,” tegas Kasat.

Pada pelaku, dikenakan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 ”.

Dan, terhadap pelaku beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Pessel, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan anak). Ujarnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.