Press "Enter" to skip to content

Kolaborasi Tim Opsnal Sapu Jagat dan Macan Kumbang Polres Pessel Tangkap Pelaku Shabu di Painan Timur Amankan 2 Paket Sedang dan 18 Lainnya

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Kembali Kali ini Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Kamis 30 November 2023.

Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 54 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 82 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 1 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH diwakili Wadantim Aipda Masridoni yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Kamis sore 30 November 2023 pukul 17.00 Wib bertempat di Jln. Mandala Kampung Tangah Ken. Painan Timur Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Ken. Painan Timur tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.

Tim Opsnal bergabung dengan Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi (TKP), langsung Tim melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap Inisial FP (30), Minang, Swasta, Jln. Rasuna Said Ken. Painan Selatan Kec. IV Jurai Kab. Pessel, dirinya ditangkap saat mengambil kotak rokok yang berisikan Narkotika Jenis Shabu di pinggir jalan sembari diatas motornya (RX King).

Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket sedang serta 18 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu di dalam kotak rokok Esse disembunyikan di bawah pot bunga dan 1 Unit Android Merk Samsung A04 warna hitam dan hal ini diakui oleh pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.

Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.