Press "Enter" to skip to content

Residivis Kembali Berulah Sat Resnarkoba Polres Pessel Gulung Pelaku di Inderapura Beserta 14 Paket Besar, Sedang dan Kecil

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Kembali Kali ini Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Selasa 21 November 2023.

Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 53 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 81 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 1 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Selasa siang 21 November 2023 pukul 14.00 Wib bertempat di Ken. Tanah Bakali Inderapura Kec. Air Pura Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Ken. Tanah Bakali Inderapura tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.

Tim Opsnal melakukan pengintaian di lokasi (TKP) sebuah rumah di Ken. Tanah Bakali Inderapura, langsung Tim melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap Inisial S (37), Minang, Petani, Kampung Koto Pandan Ken. Inderapura Timur Kec. Air Pura Kab. Pessel, dirinya merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar bebas bersyarat dari Lapas Pemasyarakatan.

Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 3 paket besar dan 1 paket sedang serta 10 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu di dalam kotak rokok surya disembunyikan diatas lemari kamar pelaku dan 1 Unit Android Merk Vivo warna putih dan hal ini diakui oleh pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.

Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan, kami berhasil menangkap pelaku residivis beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.