Press "Enter" to skip to content

Tim Opsnal Ghimau Buluh Unit Reskrim Polsek Pancung Soal Kembali Gasak Pelaku Narkoba 20 Paket Diamankan

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Kembali Kali ini Unit Reskrim Polsek Pancung Soal melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Rabu 13 September 2023.

Tim Opsnal Ghimau Buluh Unit Reskrim Polsek Pancung Soal bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 48 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 72 orang, kali ini melalui Polsek Pancung Soal bertambah lagi sebanyak 1 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kapolsek AKP Dedi Antonis, SH, yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Rabu 13 September 2023 pukul 20.00 Wib bertempat di Kampung Sungai Aqsa Ken. Tiga Sungai Inderapura Kec. Pancung Soal Kab. Pessel.

Berawal Unit Reskrim Ghimau Buluh menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Tiga Sungai Inderapura tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.

Tim di pimpin Kapolsek langsung melakukan pengintaian di lokasi (TKP) di Kampung Sungai Aqsa dan melihat 2 orang berboncengan dengan sepeda motor, satu orang pelaku turun An. RAP (26) gerak gerik mencurigakan berjalan ke arah pencucian mobil sambil menyenter sesuatu dengan Hp nya dekat tiang pencucian dimaksud.

Tim melakukan penangkapan terhadapnya yakni Inisial RAP (26), Minang, Belum bekerja, Domisili Kampung Pasar Bukit Ken. Pasar Bukit Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel sedangkan pengendara sepeda motor melarikan diri.

Sedangkan Pelaku langsung membuang kotak rokok merk Coffe stik, tak puas Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 19 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu dan satu paket kecil diduga jenis Ganja di dalam kotak rokok Coffe tersebut dan ianya mengakui kepemilikannya, shabu diambilnya dari tiang pencucian dimaksud dan hal itu di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 19 (Sembilan Belas) paket paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu.

2. 1 (Satu) Unit Android Merk Infinix warna biru.

3. 1 (Satu) paket paket kecil Narkotika Gol I jenis Ganja.

Kapolsek mengatakan, kami berhasil menangkap pelakunya beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kapolsek menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.