Press "Enter" to skip to content

3×24 Jam. Polres Pessel Kembali Amankan 9 Orang Tahanan Polsek Pancung Soal

Painan – Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K, M.H gerak cepat dengan mengerahkan anggota Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel, Polsek jajaran bersama tim gabungan dari Polda Sumbar untuk melakukan pencarian terhadap 11 orang tahanan Polsek Pancung Soal, Polres Pesisir Selatan beberapa hari yang lalu kabur dari sel tahanan Polsek Pancung Soal.

Turun langsung Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono. SH.S.I.K.,M.H ke Polsek Pancung Soal, sangat fokus dalam penanganan kasus 11 tahanan kabur di sel tahanan Polsek Pancung Soal, pada tanggal 4/9/2023 pukul 20.00 Wib. Bersama tim dari Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Resnarkoba dan Direktorat Sabhara Polda Sumbar, ikut turun dalam melakukan pencarian dimaksud. Kamis (7/9/2023).

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono. SH.S.I.K, M.H menjelaskan kronologis kejadian kaburnya 11 tahanan Polsek Pancung Soal, Polres Pesisir Selatan.
Kejadian kaburnya 11 orang tahanan Polsek Pancung Soal terjadi pada Senin tanggal 04 September 2023, pukul 02.00 Wib. Dengan cara membobol beton kamar mandi tahanan Polsek Pancung Soal.

“Alhamdulilah, berkat kerja keras bersama dan bantuan dari masyarakat serta pihak keluarga tersangka sebanyak 9 tahanan berhasil diamankan kembali dalam waktu 3 x 24 jam, ” terang Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono. SH.S.I.K, M.H.

Lebih lanjut, 4 orang tahanan berhasil ditangkap tim gabungan, dan 5 tahanan lainnya diserahkan pihak keluarga. Adapun tahanan tersebut terdiri dari tahanan Narkoba ,curanmor dan penadahan.

Kapolres Pesisir Selatan juga mengucapkan terima kasih pada masyarakat telah ikut membantu dalam pencarian.

Kepada masyarakat ia berharap kerjasama dalam memberikan informasi keberadaan dua tersangka lainya yang sedang dalam pencarian, dimohon kepada keluarga, masyarakat untuk tidak menghalangi atau membantu orang dalam proses perkara hukum yang dpat berdampak hukum baginya yaitu ” Obstruction Of Justice “. sebagaimana diatur dalam Pasal 223 KUHP.

“Laporkan segera jika mengetahui keberadaan 2 tahanan lainnya. Baik ke Polres Pessel maupun ke Polsek Pancung Soal”, Himbau Kapolres Pessel.

Untuk sementara kesembilan tersangka telah kita amankan di Mapolres Pesisir Selatan. Guna proses lebih lanjut.

Nama-nama tahanan tersebut diantaranya.

1. BC, 23 th.laki-laki
2. AS, 25 th, laki-laki
3. M.I, 22 th.Laki-laki
4. AM, 34 th, laki-laki
5. ES , 27 th, laki-laki
6. FS, 20 th. Laki-laki
7. SB, 20 thn,laki-laki
8. NI, 21 th.laki-laki
9. AM, 19 th. Laki-laki

Adapun tahanan yang saat ini masih buron adalah.

1. MARDIANTO , 44 th,laki-laki, tani, Kp.Binjai Tapan, Kab. Pessel Melanggar Pasal 480 KUHP. ( DPO)
2. DORI NASKO, 39 th, laki-laki, tidak bekerja, Hilalang Ken. Inderapura Kec.Pancung Soal Kab. Pessel. melanggar pasal 480 KUHP (DPO).

Kepada kedua tahanan yang masih buron segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas terukur.

Saat ini ke sembilan tahanan sudah berada di ruang tahanan Mapolres Pessel dan dalam pengawasan intensif. (HumasResPessel).

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.