Press "Enter" to skip to content

Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pessel Cegat Pick Up Bermuatan 80 Galon Solar

Polres Pessel– Dalam rangka mencegah kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) di wilayah hukum Polres Pessel Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.

Berhasil mengamankan 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up L300 Merk Mitsubishi yang diduga membawa bahan bakar jenis Solar diduga melanggar Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi. Sabtu 26 Agustus 2022.

Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pessel yang di pimpin IPDA Andrio Saputra, SH dan anggotanya mengamankannya Jum’at 25 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Raya Kampung Koto Pandan Kenagarian Inderapura Timur Kec. Air Pura  Kab. Pesisir Selatan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat kata Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H adanya orang yang menguasai, memiliki, mengangkut atau membawa bahan bakar jenis dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up L300 Merk Mitsubishi warna Hitam.

Berdasarkan informasi tersebut Unit Tipidter dibawah pimpinan IPDA Andrio Saputra, SH yang sedang melakukan patroli arah selatan Kabupaten Pessel menyusuri jalan raya Padang – Bengkulu akhirnya menemukan mobil Pick Up tersebut.

Tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai dan menanyakan muatan yang dibawa sang sopir yang bernama Inisial MAP (35), Minang, domisili Pasar Surantih Ken. Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel dan Kernetnya K (33), Minang, domisili Ken. Rawang Gunung Malelo Kec. Sutera Kab. Pessel mengatakan, bahwa yang dibawa adalah BBM jenis Solar dengan mempergunakan galon ukuran 30 Liter.

Selanjutnya setelah menanyakan dokumen dalam hal membawa kepada kedua orang dimaksud namun keduanya tidak bisa memperlihatkan terkait dokumennya atau legalitasnya hingga keduanya dan mobil beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pessel guna proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H mengutarakan pelaku diduga sebagai pemilik, memperolehnya dengan membelinya langsung dari SPBU yang ada di Kab. Pessel.

Sekarang ini untuk permintaan keterangan lebih lanjut terhadap pemilik solar dan sopir beserta BB dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses selanjutnya, dengan barang bukti 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi Warna Hitam Nomor Polisi BG 3029 DW beserta STNK dan Kunci Kontak, bermuatan solar sebanyak 80 galon diperkirakan isi @galon 30 liter sebanyak 2.4 Ton.

Kasat Reskrim menambahkan pelaku yang jelas akan kami jerat dalam Hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai atau Meniagakan BBM Jenis Solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya sebagaimana Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dan akan kita lihat nanti hasil lengkap pemeriksannya, tegas Kasat Reskrim.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.