Press "Enter" to skip to content

Kembali Polsek Pancung Soal Ungkap Kasus Curanmor 3 Pelaku di Bekuk Dengan 2 Unit Sepeda Motor

Polsek Pancung Soal kembali berhasil dalam Pengungkapan dan Penangkapan 3 pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Jum’at 25 Agustus 2023.

Kapolsek AKP Dedi Antonis, SH, Kanit Reskrim Polsek Pancung Soal beserta anggota dan KA SPKT C Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian sepeda motor. Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 00.10 Wib, bertempat di Kampung Medan Baik Kenagarian Taluak Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pancung Soal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian sepeda motor yang berada di Kampung Medan Baik Kenagarian Taluak Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan Ka SPKT C beserta anggota mendatangi lokasi tersebut dan di temukan tersangka inisial A (20), Minang, Petani, domisili Kampung Rimbo Lumang Kenagarian Taluak Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan dan inisial M (44), Minang, Swasta, domisili Kampung Binjai Kenagarian Binjai Tapan Kecamatan Rahul Tapan Kabupaten Pesisir Selatan serta inisial DN (40), Minang, Petani, domisili Kampung Hilalang Kenagarian Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan

Berdasarkan keterangan dari ketiga pelaku bahwa sepeda motor yang dicuri tersebut dilakukannya pada hari Sabtu 03 Juni 2023 pukul 01.00 Wib di Kampung Medan Baik Kenagarian Taluak Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.

Selanjutnya dari tangan A (20) menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut dengan barang Bukti 2 (Dua) Unit sepeda motor jenis bebek trondol tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi.

Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis, SH mengatakan, kasus ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan.

Terhadap ketiga Pelaku beserta Barang Bukti sudah kami amankan ke Polsek Pancung Soal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana, tegasnya.

Kami ingatkan kepada pelaku curanmor dan kejahatan lainnya tidak ada tempat di wilayah hukum kami, pasti akan kami tindak dengan tegas siapapun yang terlibat.

Mari kita cegah Nagari dan kampung halaman kita dengan kejahatan konvensional, aktifkan kembali Poskamling dan peduli dengan perubahan lingkungan sekitar agar terhindar dari aksi curanmor ini, tegas Kapolsek Pancung Soal.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.