Press "Enter" to skip to content

Tim Opsnal “Himau Buluh” Unit Reskrim Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Shabu Hendak Edarkan Ke Inderapura Tengah

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Kembali Kali ini Unit Reskrim Polsek Pancung Soal melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Selasa 15 Agustus 2023.

Tim Opsnal Himau Buluh Unit Reskrim Polsek Pancung Soal bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 46 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 70 orang, kali ini melalui Polsek Pancung Soal bertambah lagi sebanyak 1 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kapolsek AKP Dedi Antonis, SH, yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Senin 14 Agustus 2023 pukul 23.00 Wib bertempat di Depan Mesjid Agung Ken. Inderapura Tengah Kec. Pancung Soal Kab. Pessel.

Berawal Unit Reskrim Hijau Buluh menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Inderapura Tengah tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.

Tim di pimpin Kapolsek langsung melakukan pengintaian di lokasi (TKP) di Mesjid Agung Inderapura Tengah dan melihat pelaku 1 orang gerak gerik mencurigakan, langsung Tim melakukan penangkapan terhadapnya yakni Inisial FAS (20), Minang, Belum bekerja, Kampung Pulai Dusun Tangah Ken. Lakitan Kec. Lengayang Kab. Pessel.

Tak puas Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu di belakang cassing Gadgetnya dan ianya mengakui kepemilikannya, shabu dibawa dari lakitan hendak di ju di Inderapura Tengah dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 2 (Dua) paket paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu.

2. 1 (Satu) Unit Android Merk iPhone 7 warna hitam.

3. Uang tunai 3 (Tiga) lembar pecahan 20, 5 dan 2 Ribu Rupiah total 25 Ribu Rupiah.

Kapolsek mengatakan, kami berhasil menangkap pelakunya beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kapolsek menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.