Press "Enter" to skip to content

Truck Tangki BBM Angkut Shabu Di Cegat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pessel 2 Orang Berhasil di Amankan

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Kali ini melalui Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Kamis 10 Agustus 2023.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah pengungkapan yang ke 45 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 68 orang, kali ini melalui Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 2 orang.

Humas konfirmasi keterangan Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal didampingi Dantim Opsnal Aiptu Imbra, SH yang memimpin langsung penangkapan, Pengungkapan tersebut pada hari Kamis 10 Agustus 2023 pukul 12.00 Wib bertempat di Simpang Lampu Merah Pasar Painan Ken. Painan Selatan Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat menerima informasi dari masyarakat adanya awak Truck tangki pengangkut BBM yang berangkat dari Depot Pertamina Bungus Teluk Kabung Padang yang sering membawa dan menggunakan narkoba jenis shabu menuju arah Pesisir Selatan.

Tim menganalisis informasi tersebut dan melakukan pencegatan, saat Truck memasuki kota Painan di lampu merah TKP, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap truck dimaksud, benar saja dari dalam truck tersebut Tim menemukan 2 orang, sopir dan kernet beridentitas Inisial RM (35), Minang, Buruh, Komplek Tarok Indah Permai Nagari Kampung Jua Nan XX Kec. Lubeg Kota Padang sedangkan seorang lagi Inisial EA (38), Minang, Swasta, Kel. Tanah Sirah Piai Nan XX Kec. Lubeg Kota Padang.

Usai digeledah ditemukan 1 buah kaca pirek berisikan diduga shabu dikabin truck dan 1 buah alat hisap berupa bong diduga alat untuk menggunakan narkoba jenis shabu dimaksud dibawah bangku sopir, mereka berdua mengakui usai menggunakannya dan kepemilikannya hal itu di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 1 (Satu) buah kaca pirek berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu.

2. 1 (Satu) Set alat hisap berupa Bong diduga alat untuk menggunakan Narkotika Gol I Jenis Shabu.

3. 1 (Satu) buah Mencis atau korek api gas.

4. 2 (Dua) Unit Android merk Vivo dan 1 Unit Truck tangki BBM merk PT. Alfa Karya Abadi Nopol BA 8120 QO.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, mengatakan, kami berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang buktinya, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasannya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan pelaku ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.