Press "Enter" to skip to content

Pengembangan Kasus Sat Resnarkoba Polres Pessel Ringkus Pelaku Shabu di Sutera

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Kali ini melalui Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Sabtu 05 Agustus 2023.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah pengungkapan yang ke 44 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 67 orang, kali ini melalui Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 1 orang.

Humas konfirmasi keterangan Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal didampingi Dantim Opsnal Aiptu Imbra, SH yang memimpin langsung penangkapan, Pengungkapan tersebut pada hari Jum’at 04 Agustus 2023 pukul 12.00 Wib bertempat di Kampung Koto Baru Ken. Koto Nan Tigo Selatan Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat menerima informasi pengembangan kasus dari Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto tertangkapnya Insial RK warga Sungai Tunu Kec.Ranah Pesisir Kab. Pessel di muaro kalaban wilkumnya.

Bekerja sama dengan Sat Resnarkoba Polres Pessel di pimpin Kbo Sat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Marihot Sibarani, dimana keterangan RK adanya Shabu di tangan InisalInisal AEP (42), Minang, Swasta, Domisili Kampung Koto Baru Ken. Koto Nan Tigo Selatan Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel.

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan kelapangan Tim Opsnal langsung menggrebek rumah AEP (42) di Kec. Sutera setelah berkoordinasi dengan perangkat nagari dan dilakukan penggeledahan Tim menemukan Shabu ukuran sedang diatas pintu rumahnya dan 7 paket Shabu ukuran kecil dalam kotak rokok didalam lemari kamarnya dan hal ini diakui olehnya BB Shabu tersebut didapatnya dari Sdr. RK sebelumnya.

Dirinya mengakui kepemilikannya dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 1 (Satu) paket ukuran sedang Narkotika Gol I jenis Shabu.

2. 7 (Tujuh) paket ukuran kecil Narkotika Gol I Jenis Shabu.

3. 1 (Satu) Unit Android Vivo warna biru.

4. Uang tunai senilai Rp. 1,5 Juta Rupiah diduga hasil penjualan Narkotika Shabu dan sepack plastik pembungkus warna bening.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, mengatakan, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan pelaku ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.