Press "Enter" to skip to content

Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel Libas 3 Tersangka Sekaligus Dengan BB Lebih Dari 1 Kg Jenis Ganja di Linggo dan Ranah

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Kali ini melalui Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Selasa 25 Juli 2023.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Ini adalah pengungkapan yang ke 43 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 64 orang, kali ini melalui Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 3 orang.

Humas konfirmasi keterangan Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal didampingi Dantim Opsnal Aiptu Imbra, SH yang memimpin langsung penangkapan, Pengungkapan tersebut berawal pada hari Selasa 25 Juli 2023 pukul 16.30 Wib bertempat di Kampung Koto. Langang Ken. Punggasan Timur Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat menerima informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di Kecamatan Linggo Sari Baganti maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling tersangka dan investigasi.

Tim di pimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan pengintaian terhadap AH (24) seorang laki-laki yang dicurigai di lokasi (TKP), setelah di sergap berhasil mengamankan Inisial AH (24), Minang, Swasta, Domisili Kampung Air Sikambing Bukit Ken. Air Haji Tenggara Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel.

Dari tangannya petugas mengamankan 3 paket kecil diduga narkoba jenis Ganja, 1 Unit Android Vivo warna hitam dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, dirinya langsung diamankan ke Mapolsek, setelah diinterogasi dirinya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Inisial RM (22), Minang, Swasta, Domisili Kampung Pasar Sungai tunu Ken. Sungai Tunu Kec. Ranah Pesisir Kab. Pessel.

Tim langsung menangkapnya di Kampung Koto Baru Rawang Ken. Sungai Tunu dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya, dari dalam saku celananya, dirinya mengakui telah menjual ganja sebelumnya kepada AH (24), dirinya mengakui kepemilikannya dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 1 (Satu) paket ukuran sedang Narkotika Gol I jenis Ganja.

2. 1 (Satu) Unit Android Oppo warna hitam.

3. 1 (Satu) Unit sepeda motor scoopy warna abu abu metalik.

Tak abai dengan pengembangan Tim Opsnal langsung bergegas melakukan interogasi dari mana asal barang, dirinya mengakui ganja tersebut berasal dari Inisial DAS (23) Minang, Swasta, Domisili Kampung Sungai Liku Ateh Ken. Sungai Tunu Kec. Ranah Pesisir Kab. Pessel.

Langsung saja sekitar pukul 19.30 Wib Tim langsung bergerak ke sebuah rumah di Kampung Pasar Sungai Tunu Ken. Sungai Tunu dan menemukan DAS (23) mencurigakan hendak melarikan diri namun Tim bisa menciduknya dan berhasil menemukan barang bukti lainnya di dalam kamarnya yakni.

1. 1 (Satu) paket ukuran besar Narkotika Gol I jenis Ganja dilakban warna kuning.

2. 1 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis ganja dalam plastik bening dan 1 (Satu) linting rokok berisikan ganja.

3. 1 (Satu) Unit Android Oppo warna hitam.

3. 1 (Satu) Timbangan warna hijau.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, mengatakan, kami berhasil menangkap ke tiga pelakunya beserta barang buktinya, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan ketiga Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.