Press "Enter" to skip to content

Bertransaksi Shabu 2 Pelaku Berhasil di Tangkap Polsek Ranah Pesisir di Bukit Punai

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Sabtu 15 Juli 2023.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir Polres Pessel bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 42 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 62 orang, kali ini melalui Polsek Ranah Pesisir Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 2 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan Kapolsek Ranah Pesisir AKP Dedy Arma, SH, M.H yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Sabtu 15 Juli 2023 pukul 16.30 Wib bertempat di Depan Rumah Makan Amak Bukik Punai Ken. Pelangai Kaciak Kec. Ranah Pesisir Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek menerima informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di lokasi rumah makan tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling tersangka dan investigasi.

Tim di pimpin Kapolsek langsung melakukan pengintaian terhadap 2 orang laki-laki dicurigai di lokasi (TKP), setelah di sergap berhasil mengamankan 1 orang Inisial RP (22), Minang, Swasta, Domisili Bukit putus luar Ken. Punggasan Utara Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel.

Dari tangan RP (22) petugas mengamankan satu paket kecil diduga narkoba jenis shabu, dirinya langsung diamankan ke Mapolsek, setelah di interogasi dirinya mengaku mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. SW (33), Minang, Swasta, Domisili Pasar Sungai tunu Ken. Sungai Tunu Kec. Ranah Pesisir Kab. Pessel.

Tim langsung menangkapnya kerumahnya dan melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti lainnya, dirinya mengakui telah menjual shabu sebelumnya kepada RP (22), dirinya mengakui kepemilikannya dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 1 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu.

2. 1 (Satu) Bong, Alat yang dipergunakan untuk memakai shabu.

3. 1 (Satu) Struk kertas Bank bukti transfer.

Kapolsek Ranah Pesisir AKP Dedy Arma, SH, M.H mengatakan, kami berhasil menangkap kedua pelakunya beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kapolsek menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.