Press "Enter" to skip to content

Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Amankan Seorang Mahasiswa Pemilik Shabu di Sutera

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Selang satu penangkapan sebelumnya, kembali Sat Narkoba Polres Pessel gasspol tangkap pelaku narkoba.

Kembali Kali ini Sat Narkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Selasa 04 Juli 2023.

Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Narkoba Polres Pessel bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 40 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 59 orang, kali ini melalui Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 1 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan Dan tim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH, yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Senin 03 Juli 2023 pukul 22.30 Wib bertempat di Kampung Koto panjang Ken. Koto Nan Tigo Selatan Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di Kampung Koto Panjang tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling tersangka dan investigasi.

Tim di pimpin Dantim Opsnal Sapu Jagat langsung melakukan pengintaian tersangka di lokasi (TKP) Inisial DF (22), Minang, Mahasiswa, Kampung Koto panjang Ken. Koto Nan Tigo Selatan Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel, dapat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditangannya ditemukan plastik bening berisikan 1 paket kecil diduga keras Shabu.

Ia mengakui kepemilikannya dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 1 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu.

2. 1 (Satu) Unit Android Merk Samsung.

Ps. Kasat Narkoba IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, kami berhasil menangkap pelakunya beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.