Press "Enter" to skip to content

Tak Kenal Ampun Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel Kembali Gulung 2 Tersangka Shabu di Pasar Baru Bayang

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Selang satu penangkapan sebelumnya, kembali Sat Narkoba Polres Pessel gasspol tangkap pelaku narkoba.

Kembali Kali ini Sat Narkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Selasa 04 Juli 2023.

Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Narkoba Polres Pessel bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 41 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 60 orang, kali ini melalui Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 2 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH, yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Selasa 04 Juli 2023 pukul 19.00 Wib bertempat di Kampung Lubuk Kumpai Ken. Pasar Baru Kec. Bayang Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di Kampung Lubuk Kumpai tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling tersangka dan investigasi.

Tim di pimpin Dantim Opsnal Sapu Jagat langsung melakukan under  cover buy (Pembelian terselubung) pengintaian tersangka di lokasi (TKP) setelah disepakati bertransaksi berhasil mengamankan 2 orang Inisial TEP (23), Minang, Swasta, Ken. Pasar Baru Kec. Bayang Kab. Pessel dan YAS (26), Minang, Swasta, Ken. Pasar Baru Kec. Bayang Kab. Pessel.

Mereka berdua datang dengan sepeda motor, Tim langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan menemukan 1 paket kecil Shabu dalam kotak rokok gudang garam dari tangan pelaku TEP (23), dirinya mengakui kepemilikannya dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 1 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu.

2. 1 (Satu) Unit Android Merk Samsung warna biru dongker.

3. 1 (Satu) Unit Sp. Motor Yamaha Aerox warna hitam.

Ps. Kasat Narkoba IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, kami berhasil menangkap pelakunya beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.