Press "Enter" to skip to content

Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel Ciduk AR (17) Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Koto XI Tarusan

Polres Pessel – Diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, menjerat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain termasuk dalam pencabulan. Senin 03 Juli 2023.

Terhadap anak dibawah umur seorang diduga keras sebagai Tersangka Inisial AR (17) Laki-laki, Minang, Pedagang, Domisili Ken. Gurun Panjang Kapuh Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.

Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Senin 03 Juli 2023 pukul 01.30 Wib, saat di sebuah rumah Kampung Sawah Liek Ken. Kapuh Utara Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel dan langsung diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel ke Unit PPA Mapolres Pessel.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, SIKMH melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH. MH mengatakan ”AR” (17), berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, korban adalah seorang anak perempuan Inisial I yang masih berusia dibawah umur 18 Tahun.

Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin mengkonfirmasikan, keterangan yang baru dapat kita gali, diduga dirinya dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu terhadap korban.

“Sedangkan kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 21 Mei 2023 pukul 05.00 Wib di sebuah rumah di Gurun panjang kapuh dan setelah penyelidikan dan penyidikan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujar Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang, SH di Mapolres.

Kasat Reskrim menambahkan, ucapan Terima Kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel yang setelah laporan korban masuk, selalu memantau turun kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan panjang kasus ini dengan langkah hukum yang tepat.

Dan juga mengucapkan Terima kasih kepada orang tua korban yang ikut melaporkan kejadian tersebut.

Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang digunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.

Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 76 huruf d UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 81 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Istilah perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, menjebak atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, termasuk pencabulan.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.

Anak yang masih dibawah umur, maksudnya dibawah 18 tahun, anak – anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibatnya yang menimpa mereka, banyak anak – anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nanti, tegasnya Kasat Reskrim Polres Pessel.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.