Press "Enter" to skip to content

Kembali Tim Opsnal Ghimau Buluh Unit Reskrim Polsek Pancung Soal Gasak Pelaku Shabu. 2 Paket Sedang dan 21 Paket Lainnya Berhasil di Sita

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Selang satu penangkapan sebelumnya, kembali Polsek. Pancung Soal gasspol tangkap pelaku narkoba.

Kembali Kali ini Unit Reskrim Polsek Pancung Soal melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Sabtu 01 Juli 2023.

Tim Opsnal Unit Reskrim Ghimau Buluh Polsek Pancung Soal bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 39 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 58 orang, kali ini melalui Polsek Pancung Soal bertambah lagi sebanyak 1 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kapolsek AKP Dedi Antonis, SH, yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan Pengungkapan kedua tersebut pada hari Jum’at 30 Juni 2023 pukul 21.00 Wib bertempat di Kampung Celung Ken. Inderapura Tengah Kec. Pancung Soal Kab. Pessel.

Berawal Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di Kampung Celung tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling tersangka dan investigasi.

Tim di pimpin Kapolsek langsung melakukan pengintaian tersangka di lokasi (TKP) sebuah warung Inisial AMP (34), Minang, Petani, Kampung Muaro Sakai Ken. Muaro Sakai Inderapura Kec. Pancung Soal Kab. Pessel, dapat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan kotak rokoknya berisikan 6 paket kecil diduga keras Shabu.

Tak puas Tim melakukan interogasi dirinya mengakui masiha ada Shabu di rumahnya maka dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 paket sedang dan beberapa paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya, ia mengakui kepemilikannya dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 1 (Satu) paket menengah dan 1 (Satu) paket sedang Narkotika Gol I jenis Shabu.

2. 21 ( Dua Puluh Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu.

3. 2 (Dua) buah kotak rokok Sampoerna dan Twizz, 1 Unit Android merk oppo A12 warna hitam.

4. 1 botol parfum alat pakai narkoba, 1 buah gunting kecil, 3 pipet, 1 pak plastik bening, 2 mencis, gulungan timah dan kain hitam.

3. Uang tunai 2 (Dua) lembar pecahan Rp 50 Ribu Rupiah.

Kapolsek mengatakan, kami berhasil menangkap pelakunya beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kapolsek menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.