Press "Enter" to skip to content

Polsek Pancung Soal Berhasil Ungkap Kasus Narkoba. Ketiganya di Bekuk Saat Makai Barang Haram

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Kembali Kali ini Unit Reskrim Polsek Pancung Soal melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Kamis 29 Juni 2023.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancung Soal bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 38 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 55 orang, kali ini melalui Polsek Pancung Soal bertambah lagi sebanyak 3 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kapolsek AKP Dedi Antonis, SH, yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Rabu 28 Juni 2023 pukul 18.00 Wib bertempat di Kampung Sualang Ken. Lalang Panjang Kec. Air Pura Kab. Pessel.

Berawal Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di Kampung Sualang tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.

Tim di pimpin Kapolsek langsung melakukan pengintaian di lokasi (TKP) sebuah rumah didalam kamar dan melihat pelaku 3 orang sedang memakai Shabu, langsung Tim melakukan penangkapan terhadap ketiganya yakni Inisial BC (24), Minang, Belum bekerja, Kampung Sualang Ken. Lalang Panjang Kec. Air Pura Kab. Pessel kemudian inisial AS (25), Minang, Eks. Pelajar, Kampung Sualang Ken. Lalang Panjang Kec. Air Pura Kab. Pessel dan Inisal MI (23), Minang, Eks. Pelajar, Kampung Sualang Ken. Lalang Panjang Kec. Air Pura Kab. Pessel.

Tak puas Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 paket sedang dan 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya, mereka mengakui kepemilikannya dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 1 (Satu) paket sedang dan 1 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu.

2. 1 (Satu) kotak rokok Sampoerna, 1 botol parfum alat pakai narkoba, 1 buah gunting kecil, 5 pipet, 1 pak plastik bening, mencis, gulungan rumah dan 2 buah kaca pirek.

3. Uang tunai 2 (Dua) lembar pecahan 5p Ribu Rupiah.

Kapolsek mengatakan, kami berhasil menangkap pelakunya beserta barang bukti, mereka diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kapolsek menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.