Press "Enter" to skip to content

Sempat Kejar – Kejaran Polsek Linggo Sari Baganti Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Kepemilikan Shabu

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Kembali Kali ini Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Rabu 28 Juni 2023.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 37 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 54 orang, kali ini melalui Polsek Linggo Sari Baganti bertambah lagi sebanyak 1 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kapolsek IPTU Hendra, SH, M.H yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Selasa 27 Juni 2023 pukul 17.30 Wib bertempat di Pasar Kamis Air Haji Kampung Koto Panai Ken. Air Haji Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel.

Berawal Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di Pasar Kamis air haji tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.

Tim di pimpin Kapolsek langsung melakukan pengintaian di lokasi (TKP) dan melihat pelaku PA (23) datang menggunakan sepeda motor scoopy, langsung Tim melakukan penangkapan terhadapnya namun dirinya melarikan diri sembari menjatuhkan shabu tersebut.

Tak puas Tim mengejarnya dan berhasil menemukan PA (23) di rumahnya yang berlokasi di belakang pasar kamis air haji, dirinya mengakui kepemilikannya dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 1 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu.

2. 1 (Satu) Unit Android warna hitam dan  (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih.

Kapolsek mengatakan, kami berhasil menangkap pelakunya beserta barang bukti, dirinya diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kapolsek menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.