Press "Enter" to skip to content

Seorang Pelaku Pemerkosaan di Salido Kecil Berhasil di Tangkap Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel

Polres Pessel – Diduga keras melakukan tindak pidana Pemerkosaan yakni Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. Jum’at 23 Juni 2023.

Terhadap seorang perempuan, diduga keras sebagai Tersangka Inisial ZE (28) Laki-laki, Minang, Belum bekerja, Domisili Koto Rawang Ken. Koto Rawang Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Kamis 22 Juni 2023 pukul 23.00 Wib, dirinya di tangkap dan langsung diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel di Unit PPA Mapolres Pessel, penangkapan dirinya di Jalan raya Bungo Pasang I Ken. Bungo Pasang Kec. IV Jurai Kab. Pessel malam itu.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, SIKMH melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH. MH menuturkan terhadap ”ZE” (28), berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pemerkosaan atau persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan, korban adalah seorang perempuan Inisial R (19).

Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin mengkonfirmasikan, keterangan yang baru dapat kita gali, diduga korban dipaksa oleh kedua pelaku, dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa terhadap korban, untuk seorang pelaku lainnya masih dibawah umur masih dalam pencarian oleh Tim, ujar Ka Tim.

“Sedangkan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di akhir Desember 2022 dan Minggu 1 Januari 2023 di SDN 05 Salido kecil dan diperkuburan Kampung Salido kecil Ken. Salido Sari Bulan Kec. IV Jurai Kab. Pessel, hal ini setelah penyelidikan dan penyidikan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujar Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang, SH di Mapolres.

Dirinya menjelaskan korban diduga diperkosa karena ada hubungan pacaran sebelumnya, keluarganya tidak terima dan melaporkan ke Mapolres Pessel.

Kasat Reskrim menambahkan, mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel yang setelah laporan korban masuk, selalu memantau turun kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan panjang kasus ini dengan langkah hukum yang tepat.

Dan juga mengucapkan Terima kasih kepada orang tua korban yang ikut melaporkan kejadian tersebut.

Sekarang seorang tersangka sudah kami amankan, untuk tersangka lainnya sedang dalam pencarian, identitasnya sudah dikantongi dan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang digunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut juga telah diamankan.

Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama – lamanya 12 tahun penjara dan pasal lainnya yang masih didalami Unit PPA.

Istilah perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita melakukan persetubuhan dengannya diluar perkawinan termasuk dalam pemerkosaan

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman. tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.