Press "Enter" to skip to content

Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel Ciduk IR (48) Pelaku Togel “Judi Online” di Lengayang

Polres Pessel – Menindak lanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H. Rabu 21 Juni 2023.

“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres Pesisir Selatan”

“Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian”.

Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dibawah kendali Aipda Yandri Martin, pada hari Selasa (21/6/2023) pukul 21.00 Wib mengamankan seorang tersangka judi online di Kampung Tarok Ken. Lakitan Kec. Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan terhadap seorang laki – laki IR (48) warga Kampung Tarok Ken. Lakitan Kec. Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, SH, M.H menegaskan, sesuai perintah Kapolres kami Sat Reskrim akan gencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan ini, dirinya menerangkan, penangkapan seorang pelaku judi online jenis Togel tersebut IR (48) tertangkap tangan disebuah kedai miliknya.

Diterangkan Kasat Reskrim, pelaku IR (48) diamankan anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel saat menjual Togel dengan cara menuliskan angka – angka pasangan togel dari pasangan orang/pembeli dan dituliskan ke selember kertas (rekap), lalu di photo untuk direkap dan dimasukan kedalam situs judi onlinenya KS4D An. JON001 di sebuah kedai miliknya sendiri.

Sementara itu, alat yang dipakai untuk memasang atau memesan dari pembelian judi jenis togel tersebut dengan mempergunakan gawai untuk diteruskan pemesanan ke situs judi online jenis “KS4D”

Beberapa barang bukti kita amankan dari  pelaku, 1 Unit Handphone Android merk Oppo FA15 Pro warna hitam, Uang tunai sebanyak 509 Ribu Rupiah didalam ember anti pecah warna kuning, ditambah selembar kertas rekapan angka togel.

Perbuatan judi ini meresahkan masyarakat Lengayang sebelumnya (informasi dirangkum dilapangan) nantinya pembelinya akan kita mintai pertanggung jawabannya.

Kami Polres Pessel menghimbau kepada masyarakat “Hentikan segala bentuk perjudian” sesuai perintah Kapolres Pessel akan kita gerakkkan segala daya upaya kepolisian dalam memberantas perjudian, kasihan masyarakat yang sudah kesulitan sekarang ini hanya karena untung – untungan dirugikan, bahkan sudah jelas – jelas agama melarang perbuatan yang demikian.

Sekarang ”Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.