Press "Enter" to skip to content

Kejar Ke Akarnya Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Kembali Tangkap 3 Pelaku di Ranah Pesisir dan IV Jurai

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Usai 2 orang pelaku diamankan dini hari, hari ini kembali 3 orang ditangkap di 2 lokasi.

Kembali Kali ini Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Rabu 21 Juni 2023.

Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali dengan bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 3 laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 36 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 51 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 3 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Rabu 21 Juni 2023 pukul 05.30 Wib bertempat di Ken. Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di Ken. Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir Kab. Pessel.

Berhasil mengamankan 2 orang tersangka MA (26), Minang, Petani, Kampung Kaciak Ken. Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kab. Pessel.

Dan FM (22), Minang, Petani, Kampung Limau Sundai Ken. Pelangai gadang Kecamatan Linggo Sari Baganti Kab. Pessel.

Dan yang ketiga N (37), Minang, Sopir, Kampung Baru Ken. Sago Salido Kecamatan IV Jurai Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menerima informasi peredaran narkoba tersebut, setelah melakukan profiling dan investigasi, Tim Opsnal langsung melakukan pengintaian di lokasi TKP dan melihat kedua pelaku MA (26) dan FM (22) datang menggunakan sepeda motor langsung Tim melakukan penangkapan terhadap keduanya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sedang dan 10 paket kecil Shabu dari tangan MA (26) dalam kotak rokok gudang garam surya.

Tak puas Tim Opsnal menginterogasinya, menurut pengakuan MA (26) masih ada Shabu lainnya di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, benar saja didalam kamarnya tersebut ditemukan 4 paket Shabu ukuran sedang dalam kotak rokok gudang garam surya, terletak di atas kipas angin.

Hal ini diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 7 (Tujuh) paket sedang dan 10 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu.

2. 1 (Satu) Unit Android Merk Redmi 4X warna silver dan Samsung Merk AO3S warna hitam.

3. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah.

Hasil interogasi MA (26) Shabu tersebut didapatkannya dari N (37) tak mau diam begitu saja, pengungkapan terus berlanjut kerumah N (37) di Kampung Baru Ken. Sago Salido Kecamatan IV Jurai Kab. Pessel sekira pukul 11.00 Wib.

Benar saja N (37) diamankan sedang duduk diruang tamu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kaca pirek yang berisikan Shabu didalam kotak rokok gudang garam surya dan dirinya juga mengakui telah menjual Shabu kepada MA (26).

Hal ini diakui kepemilikannya oleh N (37) dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu didalam kotak rokok gudang garam surya. (Prekursor)

2. 1 (Satu) Unit Android Merk Warna hitam.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH mengakui hal itu, kami berhasil menangkap ketiga pelakunya beserta barang buktinya, dirinya diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kasat Resnarkoba menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyelewengan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” tegas Kasat Resnarkoba.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.