Press "Enter" to skip to content

Jual Shabu Ke Polisi. Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Tangkap Pelaku di Depan SMAN 1 Salido

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Kembali Kali ini Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu di saat bulan Ramadhan 1444 H. Kamis 30 Maret 2023.

Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali dengan bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 21 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 26 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 1 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Rabu 29 Maret 2023 pukul 20.00 Wib bertempat di Kampung Luar Salido Ken. Salido Kecamatan IV Jurai Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal menerima informasi sering adanya peredaran narkoba di Kampung Luar Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menuju ke seseorang yang Inisial DT (35), Minang, Swasta, Kampung Koto Salido Ken. Salido Kecamatan IV Jurai Kab. Pessel.

Setelah melakukan pengintaian Tim Opsnal langsung melakukan pembelian terselubung terhadap DT (35) setelah sepakat bertransaksi didepan SMAN 1 Salido.

Benar saja setelah bertemu diamankan dan digeledah, ditangannya ditemukan 1 paket shabu ukuran kecil di dalam plastik bening.

Hal ini diakui kepemilikannya oleh pelaku dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 1 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu di dalam plastik bening.

2. 1 (Satu) Unit Handphone Realme Warna merah.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH mengizinkan hal itu, kami berhasil menangkap pelakunya beserta barang bukti, dirinya diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kasat Resnarkoba menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyelewengan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” tegas Kasat Resnarkoba.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.