Press "Enter" to skip to content

Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel Bekuk Pria Paruh Baya Pelaku Persetubuhan Perempuan Berketerbelakangan Mental di Ranah Pesisir

Polres Pessel – Unit IV PPA Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan bertempat di Kampung Buluh Nagari Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, Jum’at (19/04/2024).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH , MH mengatakan, pelaku atas nama I (53), Minang, Petani, Domisili Kampung Buluh Nagari Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir Kab. Pessel dirinya ditangkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 23 November 2023.

“Unit IV PPA Satreskrim Polres Pessel telah bekerja sama dengan Polsek Ranah Pesisir melakukan penangkapan terhadap tersangka I (53) dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan penyandang keterbelakangan mental,” katanya pada Jum’at malam, 19 April 2024.

Lebih lanjut, kata AKP Andra, diduga persetubuhan tersebut terjadi pada korban perempuan berinisial “M” (27) sekitar bulan November 2023 bertempat di Kampung Buluh Nagari Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir Kab. Pessel,”

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata dia, I (53) diduga keras telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau sedang diketahuinya korban tidak berdaya (Keterbelakangan Mental), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 Kitab Undang  – Undang Hukum Pidana.

Menurut keterangan Kanit PPA Polres Pessel IPDA Darsono, SH mengatakan, pelaku adalah suami dari saudara ibu korban yang tinggal tidak jauh dari rumahnya, berawal kecurigaan ibu korban, melihat perkembangan anaknya dan oleh sebab itulah melaporkan ke pihak yang berwajib, ujar Kanit PPA

“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” dan kami menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi putra putrinya agar terhindar dari perbuatan pelaku kejahatan terhadap anak atau perempuan, pengawasan orang tua dan ruang komunikasi dengan sianak dan dengan siapa saja anak berteman untuk mencegah kejadian serupa. pungkasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.