Press "Enter" to skip to content

Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Berhasil Ringkus 2 Tersangka di Kec. Sutera Dengan Barang Bukti Puluhan Ganja di Sita

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Kembali Kali ini Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Ganja. Selasa 20 Juni 2023.

Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali dengan bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Ini adalah penangkapan yang ke 34 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 47 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 2 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Senin 19 Juni 2023 pukul 21.00 Wib bertempat di Kampung Air Terjun Ken. Taratak Kecamatan Sutera Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di Kampung Air Terjun Ken. Taratak Kecamatan Sutera Kab. Pessel.

Berhasil mengamankan seorang tersangka MF (23), Minang, Swasta, Kampung Air Terjun Ken. Taratak Kecamatan Sutera Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menerima informasi peredaran narkoba tersebut, setelah melakukan profiling dan investigasi, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka di rumahnya dan dilakukan penggeledahan dikamarnya ditemukan 10 paket kecil dan 3 paket sedang ganja yang disimpan dibawah tempat tidurnya.

Tak puas Tim Opsnal menginterogasi dirinya, menurut pengakuannya ada pelaku lainnya, setelah diketahui dilakukan pembelian terselubung pada pelaku RPD (23), Minang, Mahasiswa, Kampung Tanjung Alai Ken. Koto Taratak Kecamatan Sutera Kab. Pessel.

Usai disanggupi RPD (23) Tim langsung bergerak kerumahnya di Tanjung Alai, benar saja setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan Tim menemukan 1 paket besar besar dan beberapa paket kecil jenis ganja yang disimpannya di tiang listrik bawah badan jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Hal ini diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya untuk Tersangka MF (23).

1. 10 (Sepuluh) paket kecil dan 3 (Tiga) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja.

2. 1 (Satu) bungkus plastik kecil diduga pembungkus paket kecil Narkotika Gol I Jenis Ganja, satu buah gunting dan satu buah hekter.

3. 1 (Satu) Unit Android Merk Vivo warna hitam.

Sedangkan Tersangka RPD (23).

1. 1 (Satu) paket besar dan 3 (Tiga) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja.

2. 22 (Dua Puluh Dua) paket kecil Narkotika Gol I jenis Ganja terbungkus kertas pembungkus nasi.

3. 1 (Satu) Unit Android Merk Infinix warna biru.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH mengakui hal itu, kami berhasil menangkap pelakunya beserta barang buktinya, dirinya di duga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kasat Resnarkoba menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyelewengan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” tegas Kasat Resnarkoba.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.