Press "Enter" to skip to content

Kasat Reskrim Polres Pessel Pimpin Konferensi Pers Kasus TPPO Eksploitasi Seksual Bersama Awak Media

Painan – Polres Pesisir Selatan menggelar jumpa pers terkait Pengungkap kasus TPPO siang tadi Kamis 15 Juni 2023.

Bertempat di Aula Sat Reskrim Polres Pessel di pimpin Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H bersama KBO Reskrim IPDA Toni Damrah, SH dan Kanit PPA Aipda Sitanggang, SH.

Kasat menjelaskan dalam jumpa pers tersebut, dimana kedua pelaku dengan alasan untuk kebutuhan hidup sehari – hari RR diduga pelaku eksploitasi perdagangan orang, menawarkan korban DJ tidak lain pacar nya sendiri. Dikenalnya melalui Facebook.

Dengan tarif Rp.300 ribu saja, pelaku RA menyerahkan pacarnya sendiri pada lelaki hidung belang. Yang menginginkan jasa ekspolitasi secara seksual.

Sebelumnya, pelaku RR diamankan
tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan beberapa hari yang lalu di parkiran taman Spora Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Secara pemesanan terselubung, saat hendak bertransaksi.

Dari pengembangan terhadap RR, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pessel juga mengamakan tersangka lainya yaitu RJ. Dimana peran nya sebagai calo pencari pemesan laki – laki hidung belang.

” Kita amankan dua pelaku inisial RR dan RJ. Bersama dua orang perempuan, salah satunya masih dibawah umur,” tegas Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono. SH, S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, S.H.M.H.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Pessel, dari hasil keterangan sementara dari kedua pelaku. Pelaku RR baru sekali ini melakukan hal ekspolitasi perdagangan orang, dan baru satu bulan ini berada di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Sementara perempuan DJ adalah pacar pelaku RR dikenal melalui Facebook,” ucap AKP. Andra Nova, S.H.M.H.

”Kita kenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dan Pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000 dan paling banyak Rp.600.000.000. Jo pasal 76 I dan pasal 88 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan sangksi berupa pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,” tegas Kasat.

Lebih lanjut, hasil dari transaksi eksploitasi tersebut digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari bersama RR dan W, bersama N teman dari W.

Untuk saat ini tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel masih melakukan pengembangan dilapangan, diduga masih ada rekan – rekan dari para pelaku yang ikut dalam tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Pesisir Selatan.

”Untuk kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pessel, sementara kedua orang perempuan telah dititipkan ke Balai Besar Pelatihan dan Pendidikan Kesehjateraan Sosial ( BBPPKS) Padang.

Melalui kerjasama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Pesisir Selatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Pessel.

Hadir dalam juga dalam Press Release, KBO Reskrim Polres Pessel Kanit PPA Polres Pessel dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel. Turut dihadirkan dua pelaku dan beserta barang bukti uang Rp.300 ribu rupiah.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.