Press "Enter" to skip to content

Sat Reskrim Polres Pessel Tindak Pelaku TPPO Untuk Ekploitasi Prostitusi di Taman Spora Painan

Polres Pessel – Kepolisian Resor Pesisir Selatan menindak lanjuti perintah Bapak Kapolri terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selasa 13 Juni 2023.

Diduga keras melakukan tindak pidana memperdagangkan orang dengan cara memberi pembayaran untuk tujuan memperalat orang lain demi kepentingan pribadi (Eksploitasi).

Terhadap 2 orang perempuan salah satunya anak dibawah umur, seorang diduga keras sebagai Tersangka Inisial RR (21) Laki-laki, Minang, Eks. Pelajar, Domisili Kampung Baru Sago Ken. Sago Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Senin 12 Juni 2023 pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal yang mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi perdagangan orang dengan tujuan tertentu di sekitar Taman Spora Painan Ken. Painan Utara Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Mendapatkan info tersebut Tim Opsnal melakukan Profiling terhadap diduga pelaku mucikari RR (21) dan Undercover Buy (Penyamaran Terselubung) dengan cara memesan, setelah disepakati senilai Rp. 300 Ratus Ribu Rupiah.

Setelah pelaku RR (21) mengantarkan kedua perempuan tersebut yakni K (14), Perempuan, Minang, Pelajar, Domisili Ken. Taratak Kec. Sutera Kab. Pessel dan W (20), Perempuan, Minang, Belum Bekerja, Domisili Ken. Rawang Gunung Malelo Kec. Sutera Kab. Pessel.

Langsung Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel ke Unit PPA Mapolres Pessel.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH. M.H mengatakan ”RR” (21), berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana memperdagangkan orang dengan cara memberi pembayaran untuk tujuan memperalat orang lain demi kepentingan pribadi (Eksploitasi).

Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin mengkonfirmasikan, keterangan yang baru dapat kita gali, diduga RR (21) menjual kedua perempuan tersebut untuk pria hidung belang atau untuk prostitusi.

Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujar Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang, SH di Mapolres.

Kasat Reskrim menambahkan, mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel yang setelah TPPO menjadi atensi pimpinan, selalu memantau turun kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan panjang kasus ini dengan langkah hukum yang tepat.

Dan juga mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang ikut melaporkan kejadian tersebut, sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti lainnya.

Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku  Undang – Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).

Dan UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada pergaulan anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.

Anak yang masih dibawah umur, maksudnya dibawah 18 tahun, anak – anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibatnya yang menimpa mereka, banyak anak – anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nanti, tegasnya Kasat Reskrim Polres Pessel.

Hal TPPO ini di tindak lanjuti oleh Kapolres Pessel dalam bentuk Tim yang telah di Sprint sebanyak 15 personel termasuk Kasi Provos IPDA Usman Kamal, SH sebagai pengawas semenjak tanggal 06 Juni 2023.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.