Press "Enter" to skip to content

Polsek Lengayang Gelar Rekontruksi Penganiayaan Mengakibatkan Matinya Seseorang Dengan Reka 16 Adegan Ungkap Fakta

  • Polres Pessel – Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H dan Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto, SH, M.Si bertempat di Mapolres Pesisir Selatan, Rabu pagi (17/5/2023).

Melaksanakan kegiatan Rekonsruksi tindak Pidana Penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Penganiayaan tersebut dilakukan Inisial RPN (43), Petani, Limau Manis Kulam Nagari Kambang Induk Kec. Lengayang Kab. Pessel. Senin pagi 20 Maret 2023, bertempat di Kampung Limau Manis Kulam Nagari Kambang Induk Kec. Lengayang Kab. Pessel.

Peristiwa Meninggal dunia diduga akibat Penganiayaan yang dilakukan RPN (43) tersebut terhadap korban Ermanuddin, 72 th, Pria, Minang, Pensiunan, Kampung Limau Manis Kulam Nagari Kambang Induk Kec. Lengayang Kab. Pessel.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, SH, M.H, Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto, SH, M.Si dan Kanit Reskrim Bripka Adeng Amerta, Bhabinkamtibmas Polsek Lengayang Aipda Viki Primadoni, SH, Briptu Lois Oktama, Kanit Provos Polsek Lengayang Aipda Darmadedi.

Serta dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Cabang Pesisir Selatan melalui JPU Martina Grecia, SH dan Arysyah Putra, SH, Penasehat Hukum tersangka dan saksi – saksi, keluarga korban serta awak media.

Adapun dalam kegiatan rekonstruksi tersebut tersangka melakukan sebanyak 16 Adegan fakta sekaligus mempraktekkan perbuatan yang dilakukan dari awal persiapan tersangka An. RPN (43) memukul korban yakni suami dari kakak ibunya sendiri.

Berawal pada saat korban sedang duduk di belakang rumah, sedang mencukur jenggot, kemudian datanglah pelaku melihat korban, selanjutnya korban mengatakan “apa yang kamu lihat” Selanjutnya antara korban dan pelaku terjadilah pertengkaran mulut sehingga korban menendang pelaku, lalu di balas oleh pelaku dengan menendang bagian dada korban sehingga korban terjatuh ke tanah.

Setelah jatuh pelaku terus meninju bagian kepala korban secara berulang kali, kemudian datanglah saksi untuk melerai, setelah dilerai korban berdiri sempoyongan dan berjalan masuk ke dalam rumahnya, setibanya di depan pintu dapur korban terjatuh dalam keadaan tidak berdaya hingga dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto, SH, M.Si menjelaskan, rekontruksi ini berguna membuat terang suatu tindak pidana yang disesuaikan dengan fakta yang ditemukan dilapangan, tersangka setelah melakukan penganiayaan tersebut langsung pergi dari TKP sampai akhirnya kami lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka selang usai kejadian dan mengamankannya beserta barang bukti dan saksi – saksi lainnya.

Adegan fakta ini diperagakan langsung oleh tersangka sesuai dengan Berita Acara Rekonstruksi yang langsung disaksikan oleh 2 Jaksa dari Kejaksaan Negeri Cabang Pesisir Selatan dan peserta rekontruksi.

Tersangka kami jerat dengan Penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan persangkaan Pasal 351 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 KUHPidana, nantinya akan dilanjutkan ke JPU untuk proses hukum selanjutnya. Ujar Kapolsek Lengayang.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang bersengketa atau semirip agar menahan diri, jelas apapun alasanya melakukan perbuatan tersebut ada konsekwensi hukumnya apalagi mengakibatkan meninggalnya seseorang, selesaikanlah dengan cara baik sesuai hukum dan adat istiadat setempat. Pungkas Kapolsek.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.