Press "Enter" to skip to content

Unit Reskrim “Beruang Madu” Polsek Koto XI Tarusan Berhasil Ungkap Kasus Curnak Sapi Th. 2022 di Batu Kalang

Polsek Koto XI Tarusan – Usai Sertijab ( Serah Terima Jabatan) Tanggal 17 April 2023 yang lalu Kapolsek Koto XI Tarusan IPTU Donny Putra, SH, M.H bergerak cepat menyelesaikan tugas – tugas Kepolisian yang di embannya.

Terlihat dari penanganan laporan masyarakat yang masuk tanggal 24 Agustus 2022 yang lalu tentang pencurian ternak seekor sapi betina di wilayah hukumnya.

Pimpin Unit Reskrim “Beruang Madu” Polsek Koto XI Tarusan di bawah Dantim Kanit Reskrim IPDA Syafri Afrizal, SH melakukan penyelidikan dan profiling tersangkanya berhasil menangkap Sdr. EC (63), Minang, Nelayan, Domisili Kampung Batu Kalang Ken. Ampang Pulai Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel sebagai diduga keras sebagai pelaku dimaksud.

Demi mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari pria baruh baya Sdr. EC (63) nekat mencuri ternak sapi milik Sdri. Asni warga Kenagarian Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pessel.

EC (63) dalam melancarkan aksi pencurian ternak sapi hanya dilakukan dengan seorang diri, pada tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 06.30 Wib saat sapi terlepas liar di Pasir Pantai Batu Kalang Ken. Ampang Pulai Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.

Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Koto XI Tarusan IPTU Donny Putra, SH, M.H langsung melakukan penyelidikan yang panjang dilapangan.

Dikatakan Kapolsek, dari keterangan yang cukup dan penyelidikan panjang dilapangan, akhirnya Unit Reskrim “Beruang Madu” Polsek Koto XI Tarusan berhasil mengamankan pelaku Senin pukul 11.00 Wib (8/5/2023).

Dan dari keterangan sementara pelaku EC (63) dalam melancarkan aksi pencurian ternak tersebut dengan cara menangkap sapi sedang lepas tepatnya di daerah Pasir Putih Batu Kalang Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.

”Setelah sapi didapat atau ditangkap, pelaku langsung menarik sapi tersebut, dan menjualnya seharga Rp.12,5 juta,” terang Kapolsek.

Atas perbuatan dari pelaku, kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Kami menghimbau kepadamu masyarakat agar dalam menjaga harta bendanya selalu waspada akan aksi kejahatan, sebagaimana sapi harusnya jangan dilepas liarkan disamping rawan aksi kriminal juga berpotensi menjadi gangguan kamtibmas lainnya, pungkas Kapolsek IPTU Donny.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.