Press "Enter" to skip to content

Gadis Dibawah Umur Berkebutuhan Khusus di Garap Pria Paruh Baya di “Tangkok” Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel

Polres Pessel – Diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Terhadap anak dibawah umur seorang diduga Tersangka Inisial J (58) Laki-laki, Minang, Petani, Domisili Ambacang Badak Ken. Bukit Kaciak Lumpo Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Sabtu 06 Mei 2023 pukul 13. 00 Wib, dirinya tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel di Heler saat bekerja di Bukit Siah Ken. Lumpo Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH. M.H membenarkan diamankan ”J” (58), berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, korban adalah seorang anak perempuan inisial SA yang masih berusia dibawah umur 12 Tahun dan beriwayat keterbelakangan mental (Berkebutuhan Khusus).

Ditambah lagi korban hanya berdua tinggal bersama ibunya yang juga mempunyai riwayat keterbelakangan mental.

Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin mengkonfirmasi, keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu, mengajak korban untuk bersetubuh dengannya dan menurut keterangan korban sudah 3 kali dilakukan hal bejat tersebut.

“Sedangkan kejadian persetubuhan tersebut awalnya terjadi 15 Januari 2023 pukul 22.00 Wib, bertempat di rumah korban Ampuan Lumpo Ken. Lumpo Kec. IV Jurai Kab. Pessel sesuai laporan korban dan seperti hal yang dilaporkan orang tua korban dan masyarakat di Mapolres.

Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujar Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang, SH di Mapolres.

Kasat Reskrim menambahkan, saya mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel yang setelah laporan korban masuk, selalu monitor turun kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan panjang kasus ini dengan langkah hukum tepat.

Dan juga mengucapkan Terima kasih atas partisipasinya masyarakat setempat yang ikut melaporkan kejadian tersebut.

Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.

Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Istilah perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.

Apalagi anak yang masih dibawah umur, maksudnya dibawah 18 Tahun, anak – anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak – anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya, tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.