Press "Enter" to skip to content

Cabuli Anak Bawah Umur Saat Latihan Beladiri. Oknum Guru Serahkan Diri Ke Mapolres Pessel di Proses Unit PPA

Polres Pessel – Dalam satu hari 2 orang Tersangka Persetubuhan (Pencabulan) terhadap Anak di bawah umur diamankan Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pessel.

Diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain termasuk dalam pencabulan.

Terhadap anak dibawah umur kembali seorang diduga Tersangka Inisial RL (41) Laki-laki, Minang, Guru/PNS, Domisili Pasar Kuok Ken. IV Koto Hilie Kec. Batang Kapas Kab. Pessel.

Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Sabtu 06 Mei 2023 pukul 11. 00 Wib, saat dirinya menyerahkan diri diantar oleh Mamak/Pamanya diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel di Unit PPA Mapolres Pessel, hal ini dilakukan setelah 2 kali pemanggilan tak kunjung datang.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH. M.H membenarkan diamankan ”RL” (41), berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, korban adalah seorang anak perempuan inisial N yang masih berusia dibawah umur 16 Tahun.

Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin mengkonfirmasi, keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu sat latihan beladiri, menyuruh korban yang membuka pakaian dan memegang hal sensitif dada korban dengan alasan membangun chemistry dalam beladiri.

“Sedangkan kejadian persetubuhan tersebut awalnya terjadi 10 Oktober 2022 pukul 18.00 Wib, bertempat di Hal Pasar Kuok Ken. Pasar Kuok Kec. Batang Kapas Kab. Pessel sesuai laporan korban dan seperti hal yang dilaporkan orang tua korban pada 28 November 2022.

Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujar Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang, SH di Mapolres.

Kasat Reskrim menambahkan, saya mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel yang setelah laporan korban masuk, selalu monitor turun kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan panjang kasus ini dengan langkah hukum tepat.

Dan juga mengucapkan Terima kasih kepada orang tua korban yang ikut melaporkan kejadian tersebut.

Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.

Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Istilah perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, termasuk pencabulan.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.

Apalagi anak yang masih dibawah umur, maksudnya dibawah 18 Tahun, anak – anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak – anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya, tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.