Press "Enter" to skip to content

Kapolres Pessel Hadirkan Ke 5 Tersangka Persekusi dan Beberkan Perannya Dalam Konferensi Pers Bersama Awak Media

Painan – Polres Pesisir Selatan Kamis 27 April 2023, pukul 01.30 Wib melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel.

Mereka berdua diduga keras melakukan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hal ini adalah tindak lanjut dari peristiwa Persekusi 2 wanita di Kafe Natasya Kec. Lengayang Kab. Pessel. (23/4/23).

Sebelumnya pada hari Sabtu, 15 April 2023 Satreskrim Polres Pesisir Selatan telah menetapkan 3 (Tiga) Tersangka kasus Persekusi 2 Wanita di Kafe Natasya Kec. Lengayang, dari penetapan tersangka tersebut berinisial AK, IL, IJ yang ketiganya diduga keras melakukan tindak pidana persekusi.

Ketiga tersangka tersebut telah berhasil diungkap, dengan kronologis 1 (satu) orang ditangkap bersama gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dan 2 (Dua) tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikatif dari pihak keluarga dan kepolisian.

Penyerahan diri tersangka tersebut ke Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan dirundungi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/ 4/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H menggelar Press Release dengan awak media Kabupaten Pessel di ruang Loby Mapolres Pessel. Rabu 03 Mei 2023.

Press Release kali ini dengan menghadirkan ke 5 tersangka kehadapan awak media di dampingi Wakapolres Kompol J. Hendro.L, SH, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H dan Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto, SH, M.Si.

Adapun sebelumnya kegiatan penangkapan kali ini di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H bersama Tim Opsnal Macan Kumbang di komandoi Kanit Tipidkor IPDA Budi Setiawan, SH.

Keduanya di tangkap di tempat yang berbeda diantaranya di Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pessel.

Sedangkan satu lagi di Perumahan Nelayan Kampung Pasar Gompong Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pessel.

Kedua Tersangka beridentitas Inisial M (45), Minang, Nelayan, Domisili Pasar Gompong Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pessel dan I (48), Minang, Swasta, Domisili Pasar Gompong Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pessel.

Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menegaskan hal tersebut.

“Benar hasil pengembangan inisial An. M (45) dan I (48) keduanya diduga keras sebagai pelakunya ditangkap di 2 lokasi berbeda”. tegas Kapolres.

Sebelumnya Kapolres Pessel menuturkan, adapun sebelumnya ke 3 tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang kini telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan terkait yang 2 orang ini.

Terkait peran tersangka M (45) dirinya Ketua Pemuda yang ikut dalam kegiatan Penertiban café Natasya dan memberikan izin untuk dilakukan penelanjangan terhadap kedua korban di pantai pasir putih, dimana sewaktu kedua korban diamankan dibelakang Café Natasya, Pelaku J bertanya kepada Sdr. M. “Bagaimana Ketua Apakah Dua Orang Perempuan Ini Mau Ditelanjangkan” dan Sdr. M menyampaikan ‘Indak Baa Do Supayo nyo Jera” (Bahasa Minang).

Sedangkan peran tersangka Sdr. I (48) merupakan salah satu orang yang mengamankan kedua korban di belakang Café Natasya dan selanjutnya membawa korban menuju arah pantai serta setibanya di batu pengaman pantai pelaku G menyerahkan korban kepada sekelompok pemuda untuk kemudian digiring dan ditelanjangi di pantai Pasir Putih.

Untuk saat ini sudah 5 orang pelaku kita amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK (38), yang kedua E (47) dan yang ketiga ini J (47).

Ditambah dengan An. M (45) dan I (48), hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Sat Reskrim. ujar Kapolres.

Kemudian dari keterangan saksi dan tersangka kami mendapatkan salah satu diduga keras sebagai tersangka yang identitasnya sudah kami kantongi dan terus dilakukan pengejaran terhadapnya, dirinya di duga keras berperan yang menarik paksa pakaian kedua korban. ulas Kapolres.

Kapolres menegaskan, diminta kepada para tersangka yang belum tertangkap agar kooperatif cepat atau lambat pasti tertangkap dan bagi tersangka yang sudah tertangkap agar memberikan keterangan yang sebenar – benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.

Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H menjelaskan, Terhadap ke 5 orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, namun akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing, tegas Kasat Reskrim.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.