Press "Enter" to skip to content

Hasil Pengembangan Sat Reskrim Polres Pessel Tangkap 2 Tersangka Persekusi di Lengayang. Kapolres 5 Orang Kami Amankan

Painan – Polres Pesisir Selatan Kamis 27 April 2023, pukul 01.30 Wib melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel.

Mereka berdua diduga keras melakukan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hal ini adalah tindak lanjut dari peristiwa Persekusi 2 wanita di Kafe Natasya Kec. Lengayang Kab. Pessel. (23/4/23).

Sebelumnya pada hari Sabtu, 15 April 2023 Satreskrim Polres Pesisir Selatan telah menetapkan 3 (Tiga) Tersangka kasus Persekusi 2 Wanita di Kafe Natasya Kec. Lengayang, dari penetapan tersangka tersebut berinisial AK, IL, IJ yang ketiganya diduga keras melakukan tindak pidana persekusi.

Ketiga tersangka tersebut telah berhasil diungkap, dengan kronologis 1(satu) orang ditangkap bersama gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dan 2 (Dua) tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikatif dari pihak keluarga dan kepolisian.

Penyerahan diri tersangka tersebut ke Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan dirundungi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/ 4/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

Adapun kegiatan penangkapan kali ini di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H bersama Tim Opsnal Macan Kumbang di komandoi Kanit Tipidkor IPDA Budi Setiawan, SH.

Keduanya di tangkap di tempat yang berbeda diantaranya di Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pessel.

Sedangkan satu lagi di Perumahan Nelayan Kampung Pasar Gompong Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pessel.

Kedua Tersangka beridentitas Inisial M (45), Minang, Nelayan, Domisili Pasar Gompong Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pessel dan I (48), Minang, Swasta, Domisili Pasar Gompong Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pessel.

Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menegaskan hal tersebut.

“Benar hasil pengembangan inisial An. M (45) dan I (48) keduanya diduga keras sebagai pelakunya ditangkap di 2 lokasi berbeda”. tegas Kapolres.

Sebelumnya Kapolres Pessel menuturkan, ada 3 tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang kini telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan terkait yang 2 orang ini apa perannya nanti akan dikuatkan oleh pemeriksaan lebih mendalam.

Untuk saat ini sudah 5 orang pelaku kita amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK (38), yang kedua E (47) dan yang ketiga ini J (47).

Ditambah dengan An. M (45) dan I (48), hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Sat Reskrim. ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, diminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar – benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.

Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H menjelaskan, Terhadap ke 5 orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, namun akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing, tegas Kasat Reskrim.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.