Press "Enter" to skip to content

Polsek Koto XI Tarusan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rumahan, Pelaku Gasak 2 Unit Android

Polsek Koto XI Tarusan melalui Unit Reskrim melakukan Penangkapan sekaligus penahanan terhadap 1 (Satu) orang Laki – laki diduga Pelaku dalam Perkara tindak pidana Pencurian gadget Android yang dilakukan oleh Inisial An. BP (19), Swasta, Kampung Marapalam Ken. Kapuh Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan.

Yang terjadi di rumah korban An. Tessia Febriana beralamat Kampung Marapalam Ken. Kapuh Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan pada hari Sabtu 21 Januari 2023 dini hari.

Unit Reskrim menjemput pelaku ke rumahnya sehubungan keterangan saksi dan korban diduga keras sebagai pelaku pencurian Android milik korban dimaksud.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian 2 unit Android sebagaimana yang telah dilaporkan korban 04 Maret 2023.

Kapolsek Koto XI Tarusan IPTU Donny Putra, SH, M.H mengatakan Pengungkapan berawal dari Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan bekerja sama dengan saksi dan korban hingga melakukan Penyelidikan terhadap kejadian pencurian dimaksud, hasil kerja sama dengan Unit Reskrim selanjutnya pelaku di jemput serta dibawa ke Mapolsek.

Barang Bukti 2 unit Android, merk Vivo Y95 dan Vivo Y12 dapat kita amankan dengan kerugian korban ditaksir 4 Juta rupiah dan akan kita lakukan pengembangan oleh Unit Reskrim.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta Barang Bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan untuk proses hukum lebih lanjut karena korban telah melaporkan kejadian sebelumnya di Polsek Bayang.

Kami akan melakukan pengembangan kasus selanjutnya apakah ada TKP lainnya dan TSK lainnya, dan kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap rumah bila perlu diberikan kunci tambahan, penerangan dan CCTV, pungkas Kapolsek.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.