Press "Enter" to skip to content

Tersangka J (47) Menyerahkan Diri Ke Mapolres Pessel Terkait Kasus Persekusi di Lengayang. Kapolres : Ketiganya Sudah Diamankan

Painan – Polres Pesisir Selatan Minggu 23 April 2023, pukul 19.30 Wib salah seorang tersangka menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Pessel dirinya diduga melakukan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hal ini adalah tindak lanjut dari peristiwa Persekusi 2 wanita di Kafe Natasya Kec. Lengayang Kab. Pessel. (23/4/23).

Pada Hari Sabtu, 15 April 2023 Satreskrim Polres Pesisir Selatan telah menetapkan 3 (Tiga) Tersangka kasus Persekusi 2 Wanita di Kafe Natasya Kec. Lengayang, dari penetapan tersangka tersebut berinisial AK, IL, IJ yang ketiganya diduga keras melakukan tindak pidana persekusi.

Ketiga tersangka tersebut telah berhasil diungkap, dengan kronologis 1(satu) orang ditangkap bersama gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dan 2 (Dua) tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikatif dari pihak keluarga dan kepolisian.

Penyerahan diri tersangka tersebut ke Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan dirundungi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/ 4/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

Adapun kegiatan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H yang menyerahkan diri ke Mapolres Pessel terhadap tersangka inisial IJ (47), Minang, Swasta, Domisili Pasar Gompong Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pessel.

Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menegaskan hal tersebut.

“Benar inisial An. J (47) salah seorang diduga keras sebagai pelakunya menyerahkan diri ke Polres diantar oleh keluarganya”. tegas Kapolres.

Sebelumnya Kapolres Pessel menuturkan, ada 3 tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang kini telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap salah seorang berinisial IJ (47) dan terkait apa perannya nanti akan dikuatkan oleh pemeriksaan.

Untuk saat ini sudah 3 orang pelaku kita amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK (38), yang kedua E (47) dan yang ketiga ini J (47), hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Sat Reskrim. ujar Kapolres.

Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga kedua tersangka yang telah menyerahkan keluarganya guna mempertanggung jawaban perbuatannya, untuk itu Kapolres menjamin hak – hak tersangka akan dijaga sesuai aturan yang berlaku, selain itu diminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar – benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.

Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H menjelaskan, Terhadap ke 3 orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, namun akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing, tegas Kasat Reskrim.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.