Press "Enter" to skip to content

Salah Seorang Pelaku Persekusi E (47) Menyerahkan Diri. Kapolres “Tegas Semuanya Akan di Tindak Lanjuti”

Painan – Polres Pesisir Selatan Kamis 20 April 2023, pukul 16. 30 Wib salah seorang diduga pelaku menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Pessel dirinya diduga melakukan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hal ini adalah tindak lanjut dari peristiwa Persekusi 2 wanita di Kafe Natasya Kec. Lengayang Kab. Pessel. (20/4/23).

Penangkapan dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik ​​membuat terang tindak pidana.

Penyerahan diri salah seorang tersangka tersebut ke Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang di Backup Tim Resmob Subdit III Dirkrimum Polda Sumbar, tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan dirundungi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/ 4/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

Adapun kegiatan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H yang menyerahkan diri ke Mapolres Pessel terhadap tersangka inisial E (47), Minang, Nelayan, Domisili Pasar Gompong Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pessel.

Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menegaskan hal tersebut.

“Benar inisial An. E (47) salah seorang diduga keras sebagai pelakunya menyerahkan diri ke Polres”. tegas Kapolres.

Sebelumnya Kapolres Pessel menuturkan, ada 3 tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang kini telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap salah seorang berinisial E (47) dan terkait apa perannya nanti akan dikuatkan oleh pemeriksaan, ujar Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas tersangka lainnya bisa menghubungi pihak kepolisian, beliau juga menyampaikan bagi tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap.

Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H menjelaskan, Terhadap ke 3 orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, namun akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing, tegas Kasat Reskrim.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.