Press "Enter" to skip to content

Polsek Koto XI Tarusan Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggalnya Seseorang 15 Adegan di Peragakan

Polres Pessel – Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H bertempat di Mapolres Pesisir Selatan, Rabu pagi (08/2/2023).

Melaksanakan kegiatan Rekonsruksi tindak Pidana Penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 21.30 Wib yang dilakukan oleh seorang tersangka inisial An. YP (23) domisili Pasar Ambacang Ken. Barung barung belantai Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH, M.H, Kapolsek Koto XI Tarusan AKP Masdi melalui Kanit Reskrim IPDA Syafri Afrizal, SH beserta penyidik pembantunya sedangkan Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Pidum Riezki Al Ikhsan, SH, dan personelnya, Penasehat Hukum tersangka Gusman, SH dan saksi – saksi, keluarga korban serta awak media.

Adapun dalam kegiatan rekonstruksi tersebut tersangka melakukan sebanyak 15 Adegan fakta sekaligus mempraktekkan perbuatan yang dilakukan dari awal persiapan tersanga An. YP (23) membacok korban yakni pamannya sendiri An. M (58).

Berawal ibu tersangka yang sedang cekcok dengan korban malam itu di ruang tamu rumahnya hingga korban mencekik leher ibunya, spontan tersangka mengambil parang miliknya yang sedang tergantung dirumahnya langsung membacok korban, hal ini diperagakan sebanyak 4 kali bacokan hingga korban meninggal dunia di tempat.

Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan IPDA Syafri Afrizal, SH menjelaskan, rekontruksi ini berguna membuat terang suatu tindakan pidana yang disesuaikan dengan fakta yang ditemukan dilapangan, tersangka setelah melakukan penganiayaan tersebut langsung melarikan diri ke hutan sampai akhirnya kami lakukan penyelidikan panjang dan menangkap tersangka selang 26 jam usai kejadian dan mengamankannya beserta barang bukti dan saksi – saksi lainnya.

Adegan fakta ini diperagakan langsung oleh tersangka sesuai dengan Berita Acara Rekonstruksi yang langsung disaksikan oleh tiga Jaksa dari Kejaksaan Negeri Painan dan peserta rekontruksi.

Tersangka kami jerat dengan Penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan persangkaan Pasal 338 jo 354 Ayat (2) KUHPidana, nantinya akan dilanjutkan ke JPU untuk proses hukum selanjutnya. Ujar Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menghimbau kepada masyarakat yang bersengketa atau semirip agar menahan diri, jelas apapun alasanya melakukan perbuatan tersebut ada konsekwensi hukumnya apalagi mengakibatkan meninggalnya seseorang, selesaikanlah dengan cara baik sesuai hukum dan adat istiadat setempat. Tutup Kanit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan IPDA Syafri Afrizal, SH

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.