Press "Enter" to skip to content

Bukti Keseriusan Polsek Lengayang P21Kan Tersangka Narkotika ke JPU di Painan

Polsek Lengayang dalam penanganan suatu perkara tentunya berdasarkan hukum dan berkeadilan.

Sebagai tindak pidana maka penyelesaian proses peradilannya mengacu pada Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selasa 31 Januari 2023.

Adapun proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana meliputi 3 tahapan yaitu :

1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan.

2. Tahap penuntutan.

3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Terkait peran kepolisian ada pada tahap pertama yaitu tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan diatur dalam pasal 8 s/d pasal 12 KUHAP.

Penyelesaian perkara di Kepolisian dimulainya penyidikan dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP).

Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan adapun kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan dalam penyidikan :

Penyelidikan : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

Penindakan : setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi.

Pemeriksaan : kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga peranan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana itu menjadi jelas.

Kemudian Penindakan : setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi, yang dapat berupa : a. Pemanggilan b. Penangkapan c. Penahanan d. Penggeledahan e. Penyitaan.

Setelah kegiatan diatas dianggap sudah selesai atau cukup, maka dilanjutkan dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara yang merupakan kegiatan akhir dari penyidikan perbuatan pidana, hal ini meliputi Pembuatan Resume, Penyusunan isi Berkas perkara, Pemberkasan terakhir Penyerahan Berkas Perkara.

Tahap Pertama : penyidik hanya menyerahkan berkas perkara saja.

Tahap Kedua : dalam hal penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21), penyidik menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti.

Terkait kasus pidana yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Lengayang maka penyelesaian kasus oleh kepolisian dilakukan setelah kegiatan penyidikan dianggap sudah dianggap selesai atau cukup, maka dilanjutkan dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara yang merupakan kegiatan akhir dari penyidikan perbuatan pidana.

Penyidik Polsek Lengayang melalui Unit Reskrimnya siang tadi melaksanakan Tahap II yakni penyerahan Tersangka inisial An. YH (34) terkait Kasus Narkotika jenis shabu dan ganja.

Bertempat di ruangan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Painan di Painan yang diterima oleh JPU Boyke Meba, SH, M.H dengan berkas perkara terlampir.

Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto, M, SH, M.Si menjelaskan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya di sidangkan di pengadilan dengan hal demikian tugas kami Polri sudah selesai, yang akan dilanjutkan oleh rekan – rekan Kejaksaan.

Ini bukti kami bekerja dengan serius apalagi urusan Pidana tanggung jawab selaku Kapolsek dan Polri khususnya, sudah kebijakan Bapak Kapolri agar tidak main – main dengan penanganan Kasus Hukum apalagi bermain mata dengan hukum termasuk aparat. Pungkas Kapolsek Lengayang.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.