Press "Enter" to skip to content

Press Release : Kapolres Pessel Dalam Rentang Waktu 26 Jam Pelaku Penganiayaan Berat Berhasil Ditangkap

Polres Pessel – Kepala Kepolisian Resora Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H mengatakan dalam Press Release siang tadi Jum’at 27 Januari 2023.

Sebelumnya, Pelaku membacok leher pamannya, Musrial, 58 tahun dengan sebilah parang pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di rumah korban.

Korban dan pelaku tenyata tinggal dalam satu rumah. Sebelum nekad membacok, korban dan orangtua pelaku sempat terlibat pertengkaran adu mulut. Orangtua pelaku, Yuslina, 48 tahun bertengkar dengan korban soal harta tanah pusaka tinggi.

Menyulutnya emosi pelaku bukan tanpa alasan. Ada banyak sebab, sehingga ia nekad membacok leher pamannya yang nyaris putus. Tragedi berdarah itu merupakan puncak dari kemarahan pelaku.

“Saya kasihan, melihat ibu saya dicekik gitu. Saya tidak tega orangtua saya dicekik. Langsung saya ambil parang dan saya bacok. Karena itu, saya membacoknya karena orangtua saya dicekik,” jelas YP saat ditanya langsung oleh Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H dalam kegiatan jumpa pers bersama awak media.

Dengan kejadian itu, pihak kepolisian dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH, M.H dan Tim Opsnal Macan Kumbang dan Inafis Polres Pessel serta seluruh personil Polsek Koto XI Tarusan memburu pelaku.

Polisi melakukan olah TKP serta mencari dan mengamankan barang bukti.

“Berkat kerjasama semua pihak dalam rentang waktu 26 Jam, pada 26 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB diketahui keberadaan pelaku,” jelas Kapolres.

YP, sedang berada di salah satu rumah warga di desa Kampung Baru Korong Nan Ampek Kecamatan Koto XI Tarusan, selanjutnya tim gabungan menuju TKP, Pelaku pun diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tarusan.

“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” tegas Kapolres.

Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatan. Barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu sebilah parang, panjang 45 sentimeter lalu satu helai celana jeans warna biru pudar dan kaos singlet dalam keadaan berlumur darah.

Dari keterangan yang disampaikan Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto modus operandi sehingga terjadinya tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain disebabkan oleh beberapa hal.

Diantaranya, korban sering menghasut nenek pelaku, yang akhirnya membuat orangtua pelaku dibenci. Hal ini juga memicu rasa dendam kepada korban.

Selanjutnya, bahwa pengelolaan kebun/harta pusaka tinggi dengan luas lebih kurang dua hektare yang berisikan pohon durian dan pohon gambir yang mana seharusnya pengelolaan/pewarisan ladang tersebut turun kepada orang tua pelaku.

Tapi, pada kenyataanya dikelola oleh korban tanpa ada membagi hasilnya dengan orang tua pelaku,sehingga pelaku menjadi benci dengan sikap korban yang demikian.

“Korban dan pelaku ini tinggal dalam satu rumah, dan korban selalu menunjukan sikap seperti orang kurang senang setiap hari pada pelaku” tuturnya.

“Jadi, motifnya, sakit hati, diawali masalah kebun/tanah pusaka,” terang Kapolres.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto mengatakan dengan kejadian itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 jo Pasal 354 ayat 2 KUH Pidana. Pasal 338 KUH Pidana.

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dan dalam pasal 354 KUH Pidana ayat 2, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama sepuluh tahun.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Pesisir Selatan. Pelaku mengakui kesalahan dan menyesal atas tindakan yang telah merenggut nyawa pamannya sendiri.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.