Press "Enter" to skip to content

Bukti Keseriusan Penegakkan Hukum Tentang Narkotika Sat Narkoba Polres Pessel Serahkan 4 Tersangka Ke JPU

Polres Pessel – Pelanggaran Narkotika merupakan suatu tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai tindak pidana maka penyelesaian proses peradilannya mengacu pada Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana meliputi 3 tahapan yaitu :

1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan.

2. Tahap penuntutan.

3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Terkait peran kepolisian ada pada tahap pertama yaitu tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan diatur dalam pasal 8 s/d pasal 12 KUHAP.

Penyelesaian perkara di Kepolisian dimulainya penyidikan dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP).

Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Adapun kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan dalam penyidikan :

1. Penyelidikan : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

2. Penindakan : setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi.

3. Pemeriksaan : kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga peranan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana itu menjadi jelas

4. Penindakan : setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi, yang dapat berupa : a. Pemanggilan b. Penangkapan c. Penahanan d. Penggeledahan e. Penyitaan.

Setelah kegiatan diatas dianggap sudah dianggap selesai atau cukup, maka dilanjutkan dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara yang merupakan kegiatan akhir dari penyidikan perbuatan pidana, meliputi :

1. Pembuatan Resume

2. Penyusunan isi Berkas perkara

3. Pemberkasan. Penyerahan Berkas Perkara

Tahap Pertama : penyidik hanya menyerahkan berkas perkara saja.

Tahap Kedua : dalam hal penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21), penyidik menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti.

Terkait kasus Narkoba maka penyelesaian kasus oleh kepolisian dilakukan setelah kegiatan penyidikan dianggap sudah dianggap selesai atau cukup, maka dilanjutkan dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara yang merupakan kegiatan akhir dari penyidikan perbuatan pidana.

Kamis 19 Januari 2023 Satresnarkoba Polres pessel melaksanakan Tahap II penyerahan Tersangka inisial an. 1. MS, 2.MY, 3. JHP dan 4. ASP diduga keras melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bertempat di Ruangan kejaksaan negeri kabupaten pessel yang diterima oleh JPU Rizki Al Ikhsan dan Randi Fauzan, SH

Ps. Kasat Narkoba IPTU Riki Yovrizal, SH menjelaskan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan dengan hal demikian tugas kami Polri sudah selesai, yang akan dilanjutkankan oleh teman – teman Kejaksaan.

Ini bukti kami bekerja dengan serius apalagi urusan Narkoba tanggung jawab saya selaku Kasat dan Polri khususnya, sudah kebijakan Bapak Kapolri agar tidak main – main dengan Kasus Narkoba apalagi bermain mata dengan hukum termasuk aparat.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.