Press "Enter" to skip to content

Satu Pelaku Shabu Lagi di Tangkap Satresnarkoba Polres Pessel di Amping Parak Kec. Sutera

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan pelaku kejahatan narkoba jenis Shabu di awal tahun Rabu 11 Januari 2023.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 6 di awal Januari tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 6 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba bertambah lagi sebanyak 1 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Aiptu Imbra, SH, membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Selasa 10 Januari 2023 pukul 21.00 Wib bertempat di Kampung Padang Laweh Ken. Amping Parak Kec. Sutera Kab. Pessel.

Identitas Tersangka 1. Inisial F (29), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Padang Laweh Ken. Amping Parak Kec. Sutera Kab. Pessel.

Dengan Barang Bukti :

1. 1 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu terbungkus plastik bening.

2. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A3S Warna hitam.

3. 1 (Satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna.

Dari Hasil Penyelidikan seringnya informasi diterima dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkoba di daerah Amping Parak Kecamatan Sutera, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terhadap keterlibatan tersangka F (29) lalu dilakukan “Under Cover Buy” atau pembelian terselubung untuk memastikan keterlibatannya.

Benar saja setelah disanggupi tersangka, tim menunggu di sebuah jalan di Padang Laweh dan setelah dilakukan penangkapan dari dalam kotak rokok Sampoerna ditangan kanannya ditemukan satu paket kecil shabu dimaksud dan hal ini diakui kepemilikan shabu tersebut oleh Tersangka dengan disaksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.

Selanjutnya Terangka beserta bukti barang tersebut diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Aiptu Imbra, SH

Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, Tersangka benar ditangkap di Kampung Padang Laweh Ken. Amping Parak, dirinya pantas dianggap sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Terangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati .

Kasat Resnarkoba menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi perhatian Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kasat menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penjelajahan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.