Press "Enter" to skip to content

Kembali Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Garuk Satu Tersangka Lagi Miliki Shabu di Sutera

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan pelaku kejahatan narkoba jenis Shabu di awal tahun Rabu, 04 Januari 2022.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang – laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 3 di awal Januari tahun ini dengan berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 3 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba tersangka sebanyak 1 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Aiptu Imbra, SH, membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Rabu 04 Januari 2023 pukul 18.00 Wib bertempat di Kampung Simpanjang Ken. Aur Duri Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel.

Identitas Tersangka 1. Inisial N (42), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Koto Panjang Ken. Koto Nan Tigo Selatan Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel.

Dengan Barang Bukti :

1. 2 (Dua) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu terbungkus plastik bening.

2. 1 (Satu) Unit Android Oppo A5s.

3. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki merk Skiway.

Dari Hasil Penyelidikan diperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan Narkoba di sekitar Aur Duri Surantih setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka penyelidikan melalui Tim Opsnal, setelah diselidik dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Setelah dicegat di Jalan Simpanjang, Tim Opsnal langsung menangkapnya dan dari tangan Tersangka N (42) menemukan 2 paket kecil Narkoba jenis shabu didalam saku dompet Androidnya, hal ini diakui kepemilikan shabu tersebut oleh Tersangka dan disaksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.

Hasil interogasi dilapangan Tersangka mendapatkan narkoba dengan membelinya kepada seorang perempuan Inisial Y (45) / Tersangka lain, senilai Rp. 250 Ribu Rupiah.

Selanjutnya Terangka beserta bukti barang tersebut diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Aiptu Imbra, SH

Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, Tersangka benar ditangkap di Jln Simpanjang, dirinya pantas diduga sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Terangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja disesuaikan.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi perhatian Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kasat menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penjelajahan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.