Press "Enter" to skip to content

Diduga Keras Setubuhi Anak Tirinya Berumur 20 Bulan. Tim Opsnal Macan Kumbang Amankan Tersangka Bersama Unit PPA Polres Pessel

Polres Pessel – Diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain termasuk dalam pencabulan. Senin 29 Mei 2023.

Terhadap anak dibawah umur seorang diduga keras sebagai Tersangka Inisial RA (30) Laki-laki, Minang, Swasta, Domisili Ken. Koto Kandis Kec. Lengayang Kab. Pessel.

Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Senin 29 Mei 2023 pukul 17. 00 Wib, saat dirinya menyerahkan diri dan langsung diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel di Unit PPA Mapolres Pessel, hal ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara siang tadi.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH. M.H membenarkan diamankan ”RA” (30), berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, korban adalah seorang anak perempuan Inisial SS yang masih berusia 20 Bulan artian masih dibawah umur 18 Tahun.

Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin mengkonfirmasi, keterangan yang baru dapat kita gali, diduga tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu terhadap korban.

“Sedangkan kejadian persetubuhan tersebut di laporkan korban yang semenjak tanggal 17 Mei 2023 dan setelah penyelidikan dan penyidikan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 29 Mei 2023.

Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujar Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang, SH di Mapolres.

Dirinya menjelaskan korban diduga disetubuhi atau dicabuli sewaktu ditinggal dirumah oleh ibunya yang bekerja sehari – harinya berdagang di pasar, sedangkan tersangka adalah ayah tirinya, awalnya si ibu curiga mendapati anaknya sewaktu pulang dari pasar melihat anaknya pucat buang air kecil merasakan kesakitan dan celana dalam korban ada bekas darah.

Curiga akan hal tersebut dirinya menanyakan kepada tersangka dirinya tak mengakui dan tak tahu penyebabnya, namun ibu korban memeriksakan ke petugas kesehatan, curiga akan hal itu dirinya melaporkan ke Mapolres Pessel.

Hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara untuk memastikan dan membuat terang tindak pidana, oleh sebab itulah dilakukan penahanan terhadap tersangka diduga keras sebagai pelakunya, ujar Kanit PPA.

Kasat Reskrim menambahkan, mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel yang setelah laporan korban masuk, selalu monitor turun kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan panjang kasus ini dengan langkah hukum tepat.

Dan juga mengucapkan Terima kasih kepada orang tua korban yang ikut melaporkan kejadian tersebut.

Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.

Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Istilah perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, termasuk pencabulan.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.

Apalagi anak yang masih dibawah umur, maksudnya dibawah 18 Tahun, anak – anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak – anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya, tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.